Agus Jaka Putra Ginting Kembali Bungkam Soal Temuan BPK, Publik Pertanyakan Transparansi Dinas PUTR Asahan

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"69a6ff75b16a4de3bfd6fd66b03f1099","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Asahan|piv.co.id- Diamnya Agus Jaka Putra Ginting, SH., MH., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, atas permintaan konfirmasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dalam proyek pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, kini menjadi sorotan publik.

Ketika lembaga pemeriksa negara telah menegaskan adanya indikasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai miliaran rupiah, justru pihak yang paling bertanggung jawab memilih bungkam, seolah menafikan kewajiban transparansi yang diatur dalam undang-undang.

 

Laporan tersebut memuat sejumlah temuan signifikan dalam pekerjaan pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, antara lain:

 

1. Kekurangan volume pekerjaan pembesian akibat perbedaan diameter riil dan nominal senilai Rp1.283.772.805,65;

 

2. Kekurangan volume bekisting akibat kesalahan perhitungan panjang efektif balok, kolom, dan plat lantai senilai Rp233.791.784,99;

 

3. Ketidaksesuaian mutu beton terhadap spesifikasi rencana (350 kg/cm²) dengan nilai koreksi sebesar Rp675.791.294,08.

 

Bahkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan, dan Penyedia pada 7 Februari 2024, ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu beton senilai Rp1.613.672.483,60.

Namun, ironisnya, proyek tersebut kembali dianggarkan dan dilanjutkan pada tahun berjalan, tanpa kejelasan kepada publik mengenai kajian kelayakan struktur pasca temuan BPK.

 

Redaksi Ajukan Konfirmasi, Kadis PUTR Pilih Diam

 

Sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan akuntabilitas publik, Redaksi piv.co.id bersama tabloidpolmaspoldasu.id telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR Asahan dengan beberapa pertanyaan kunci:

 

– Apakah telah dilakukan kajian teknis lanjutan atau uji kelayakan struktur pasca temuan BPK-RI?

 

– Jika ya, apa dasar justifikasi teknis atau rekomendasi resmi yang digunakan sebagai acuan melanjutkan pembangunan?

 

– Bagaimana tindak lanjut konkret Dinas PUTR terhadap temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana tercantum dalam LHP?

Baca Juga:  Polres Batu Bara Laksanakan _Blue Community Policing_ Bersama BPBD

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan.

Sikap bungkam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat temuan BPK tersebut menyentuh langsung aspek pertanggungjawaban keuangan negara dan keselamatan struktur bangunan ibadah publik.

 

Kajian Hukum Publik: Kewajiban Transparansi Tidak Bisa Ditawar

 

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Lebih jauh lagi, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagai asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

 

Dengan demikian, sikap diam pejabat publik terhadap pertanyaan substantif yang menyangkut uang rakyat dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab moral dan administratif.

Apalagi, proyek yang dimaksud menyangkut sarana keagamaan dan memiliki nilai simbolik serta spiritual yang tinggi di tengah masyarakat Asahan.

 

Publik Menanti Kejelasan, Bukan Kebisuan

 

Transparansi bukan sekadar slogan birokrasi modern, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola.

Setiap rupiah yang digunakan dari APBD adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur, terbuka, dan berintegritas.

 

Jika Dinas PUTR Asahan memilih diam di tengah desakan publik, maka wajar jika muncul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok beton menara megah tersebut.

 

Sampai Kepala Dinas PUTR Asahan memberikan penjelasan resmi, publik akan terus menagih jawaban. Karena dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, diam bukanlah bentuk tanggung jawab melainkan potensi pelanggaran etika publik.

(Red)

 

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru