EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIV.CO.ID

Batu Bara — 14 Agustus 2026

Pada pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI tanggal 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan makna mendalam kemerdekaan Republik Indonesia:

 

 “Republik ini tidak didirikan agar negara sekadar ada, republik ini didirikan agar rakyat tidak akan pernah merasa sendiri, agar rakyat merasa pemerintah ada di sampingnya.”

 

Presiden juga memperingatkan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi penghambat keputusan yang berpihak kepada rakyat, dan kemerdekaan sejati harus diwujudkan dalam kesejahteraan yang nyata, kehadiran negara di tengah masyarakat, serta tata kelola yang bersih, efisien, dan bertanggung jawab . Semangat inilah yang seharusnya menjadi cermin setiap penyelenggara negara — termasuk di Kabupaten Batu Bara, negeri bertuah yang kita cintai ini. Namun, di tengah semangat memproklamasikan kebebasan ini, masih terdapat sejumlah hal yang mengundang keprihatinan mendalam tentang tata kelola pemerintahan yang dijalankan selama lebih dari dua tahun terakhir.

 

Pertama, kemerdekaan berpendapat dan memperoleh informasi adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar — dan juga jiwa dari kemerdekaan negara ini. Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, masih terlihat sikap yang kurang terbuka. Sebagian besar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cenderung bungkam ketika dimintai keterangan oleh awak media, dan bahkan tidak sedikit yang masih mempraktikkan pemblokiran akses komunikasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal, setiap kebijakan, setiap angka dalam anggaran, dan setiap keputusan yang diambil adalah milik publik. Menutup akses informasi bukanlah langkah yang sejalan dengan semangat kemerdekaan yang mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Kedua, sudah lebih dari dua tahun berlalu sejak pemerintahan ini terpilih secara demokratis melalui pilihan rakyat. Namun, hingga saat ini, Sekretaris Daerah dan mayoritas Kepala Dinas masih berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (Pj). Pemerintahan yang kokoh membutuhkan pemimpin yang definitif, yang memiliki kewenangan penuh, tanggung jawab yang jelas, dan visi jangka panjang untuk membawa daerah maju. Ketidakpastian jabatan di posisi-posisi strategis ini dapat menghambat kesinambungan kebijakan, mengurangi ketegasan dalam pengambilan keputusan, dan pada akhirnya menghambat pelayanan kepada masyarakat yang telah memberikan mandat melalui kotak suara. Bukankah Presiden juga mengingatkan bahwa birokrasi harus mampu bekerja cepat dan tepat — hal ini sulit diwujudkan jika posisi-posisi kunci pemerintahan belum memiliki pemimpin yang sah dan berwenang penuh .

 

Ketiga, pelayanan dasar yang layak bagi rakyat pun belum sepenuhnya terwujud. Salah satu bukti nyata yang menyayat hati adalah masih adanya kantor kecamatan yang hingga kini belum memiliki gedung sendiri, melainkan masih menumpang di bekas rumah penjaga pasar hewan. Bagaimana masyarakat dapat menerima pelayanan yang baik dan bermartabat apabila pusat pemerintahan di tingkat kecamatan saja belum layak, sempit, dan jauh dari standar kelayakan? Di saat anggaran daerah berjumlah triliunan rupiah, keterbatasan sarana prasarana pelayanan publik yang mendasar menjadi cerminan serius dari penataan prioritas pembangunan yang perlu segera ditinjau. Jika Presiden menekankan bahwa rakyat harus merasakan kehadiran pemerintah di sampingnya, maka kehadiran itu harus dimulai dari gedung-gedung pelayanan yang layak dan bermartabat.

 

Keempat, di tengah upaya membangun kesejahteraan, ancaman serius bagi masa depan generasi muda terus merambah tanpa terkendali: penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu, yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, bahkan telah merambah hingga ke pelosok-pelosok dusun. Ini bukan sekadar masalah keamanan semata, melainkan ancaman nyata terhadap sumber daya manusia, harapan keluarga, dan masa depan daerah itu sendiri. Kemerdekaan yang kita rayakan akan kehilangan maknanya jika anak-anak bangsa justru terperangkap dalam belenggu kecanduan yang merusak masa depan mereka. Pemerintah daerah wajib mengambil langkah tegas, menyeluruh, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memutus rantai peredaran serta memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban. Sebagaimana ditegaskan Presiden, kemerdekaan harus membawa rakyat kepada kehidupan yang lebih baik, bukan terjerumus ke dalam kehancuran.

Baca Juga:  Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Talawi, Tekakan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

 

Kelima, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pemberian fasilitas fiskal semakin mempertegas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Bahkan sekelas Kepala Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan untuk memberikan stimulus kepada perusahaan — kewenangan yang sejauh ini bukan ranah kepala badan pendapatan, melainkan memerlukan dasar hukum yang jelas, kajian kelayakan yang transparan, dan persetujuan pimpinan daerah. Tanpa landasan peraturan yang memadai, pemberian stimulus tersebut berisiko menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan antar-pelaku usaha. Ironisnya, di saat uang rakyat dengan mudah disalurkan sebagai stimulus tanpa dasar yang kuat, belanja unsur pengawasan yang diwajibkan minimal 0,75% dari APBD justru hanya dialokasikan sebesar 0,26%. Ketidakseimbangan ini sangat mencolok: pengawasan justru dipangkas, sementara pengeluaran yang berisiko tetap berjalan tanpa kendali yang memadai. Tanpa pengawasan yang memadai, setiap potensi penyimpangan akan terus berulang dan sulit dicegah sejak dini. Padahal, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya efisiensi, penghematan, dan pengalihan sumber daya kepada program yang langsung dirasakan rakyat — bukan sebaliknya.

 

Selain itu, tata kelola keuangan dan aset daerah juga masih memerlukan perhatian serius. Terdapat kesalahan dalam penyusunan anggaran belanja di beberapa OPD yang berpotensi mengganggu efektivitas penggunaan uang rakyat. Pengelolaan aset daerah pun belum berjalan secara profesional — terlihat dari adanya penjualan aset tanpa prosedur yang tepat serta pencatatan yang belum rapi, yang semuanya menyangkut harta milik masyarakat luas. Lebih penting lagi, temuan-temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025 hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Padahal, rekomendasi tersebut adalah arahan untuk memperbaiki kesalahan, mengembalikan hak keuangan daerah, dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Menunda penyelesaiannya sama saja dengan menunda keadilan bagi seluruh warga Batu Bara.

 

Kita tidak menulis ini untuk menyalahkan, melainkan untuk mengingatkan — bahwa kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun bukanlah warisan yang diam, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan dalam setiap hari pemerintahan. Semangat Proklamasi 1945 adalah semangat untuk terus memperbaiki diri, untuk mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, dan untuk menjadikan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan profesional. Sebagaimana pesan Presiden Prabowo, republik ini didirikan agar rakyat merasakan kehadiran pemerintah — bukan sekadar nama di atas kertas.

 

Oleh karena itu, di hari yang penuh makna ini, kami berharap Bupati Batu Bara dapat membawa kepemimpinan di negeri bertuah ini ke arah yang jauh lebih baik dan profesional.

 

Semoga kedepan:

“//keterbukaan informasi menjadi budaya.

//Pemimpin-pemimpin definitif segera diangkat.

//Pelayanan publik dibenahi — termasuk segera membangun gedung kantor camat yang layak .

//Perang terhadap narkoba wajib dimenangkan.

//pemberian stimulus didasari aturan yang sah dan transparan.

//Alokasi belanja pengawasan memenuhi ketentuan minimal.

//Anggaran disusun dengan ketelitian.

//Aset dikelola dengan penuh tanggung jawab, dan

//Seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti secara tuntas.”

 

Agar ketika Bendera Merah Putih dikibarkan di tahun-tahun berikutnya, kemerdekaan itu bukan hanya diucapkan dalam pidato, melainkan benar-benar dirasakan dalam tata kelola pemerintahan yang memuliakan rakyat Batu Bara, sebagaimana cita-cita luhur bangsa ini.

Merdeka… Merdeka…Merdeka!

 

Penyusun: Redaksi PIV.CO.ID

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:20

EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58

EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Berita Terbaru