Komitmen Tertibkan Sarana Pengamanan, Lapas Labuhan Ruku Hapus Spray Bubuk Merica

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara|piv.co.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan penghapusan spray bubuk merica sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan pengawasan internal. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan jajaran petugas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan saat apel pagi dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan serta profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penggunaan dan pengelolaan sarana pengamanan di lingkungan lapas.

 

Penghapusan spray bubuk merica ini merupakan langkah strategis dalam rangka evaluasi dan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan alat pengamanan serta menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan tertib.

Baca Juga:  Kepala BNN RI Terima Audiensi KBPPP, Bahas Kolaborasi Penguatan Kaderisasi Dan Pencegahan Narkoba

 

Kalapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara transparan dan bertanggung jawab. “Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian dari evaluasi internal serta komitmen untuk memastikan seluruh sarana pengamanan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kalapas.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Labuhan Ruku dapat semakin meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Lapas Labuhan Ruku juga terus berupaya mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru