Penuh Sukacita Natal, 67 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id—

Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Gereja Lapas Labuhan Ruku sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal bagi warga binaan beragama Nasrani, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh sukacita.

Remisi Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa sebanyak 82 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi Natal tahun ini. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, hanya 67 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Baca Juga:  Kesepakatan Melanggar Dua PP Potensi Rugi : Siapa Tanggung Jawab ! 

Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku warga binaan ke arah yang lebih positif. Momentum perayaan Natal, lanjutnya, diharapkan menjadi ruang refleksi dan pembaruan diri bagi warga binaan dalam menata masa depan yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Labuhan Ruku juga mengingatkan seluruh warga binaan agar menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Ia berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan mampu beradaptasi, hidup secara mandiri, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru