Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Desak Presiden Perintahkan Menteri dan Aparat Tertibkan Peredaran Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta|piv.co.id— Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri serta aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan yang beredar bebas tanpa izin resmi di seluruh Indonesia.

 

Menurutnya, kondisi peredaran obat dan alat kecantikan ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna.

 

 “Pemerintah harus segera bertindak tegas. Menteri, wali kota, bupati, hingga aparat kepolisian harus turun menertibkan agar tidak jatuh korban jiwa atau cacat permanen akibat penggunaan obat dan kosmetik ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

 

Temuan di Lapangan: Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin

 

Dari hasil penelusuran tim wartawan, ditemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi.

 

Toko tersebut beroperasi di samping masjid, sehingga aktivitas ilegalnya menimbulkan keresahan warga.

 

“Kegiatan ini sangat mengganggu dan tidak menghormati tempat ibadah karena di sebelahnya terjadi praktik melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Berdasarkan pengakuan warga, toko tersebut hanya berkamuflase sebagai toko kosmetik. “Kebanyakan remaja yang datang ke sana justru membeli obat keras seperti Tramadol. Diduga pemiliknya berinisial ARM,” tambah warga lain.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Lakukan Koordinasi dan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan

 

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

 

-Tindakan menjual obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:

 

-Pasal 106 ayat (1): “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.”

 

Pasal 196: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan atau memberikan obat keras tanpa resep dokter

 

Warga sekitar berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif dari peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Mereka juga meminta adanya pengawasan rutin dari dinas kesehatan dan aparat hukum agar praktik serupa tidak terulang di wilayah lain.

 

Seruan Nasional dari Prof. Sutan Nasomal

 

Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan para menteri, Kapolri, serta kepala daerah untuk melakukan razia nasional terhadap apotek dan toko obat di seluruh Indonesia.

 

 “Sudah saatnya dilakukan penertiban menyeluruh. Kadinkes, bupati, wali kota, Kapolres, Dandim, hingga Detasemen Polisi Militer harus turun bersama. Penertiban ini penting demi menyelamatkan rakyat dan generasi muda dari bahaya obat-obatan ilegal,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru