Kasus Dugaan Pencabulan Anak Polisi Bertindak, Kuasa Hukum Membantah

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara |piv.co.id-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih terus bergulir. Polres Batu Bara telah mengamankan NG atas laporan dugaan tindak asusila, namun pihak kuasa hukum tersangka membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.30/9/2025

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan Humas Polri, penangkapan NG dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. NG diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial FDR (9), seorang pelajar asal Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin, 8 September 2025.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, EAP, pada 15 September 2025. Pelapor menemukan bercak darah di pakaian anaknya dan setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya. Laporan itu tercatat dalam LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. NG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak. “Polres Batu Bara memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Bantahan Kuasa Hukum

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah "Badai Pasti Berlalu Pasti" !!!   

Pernyataan berbeda datang dari pihak kuasa hukum tersangka. M. Zen, selaku kuasa hukum NG, menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

 

“Menurut keterangan NG, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Laporan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP,” kata Zen di depan Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025).

Zen menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta mengkonfirmasi kembali motif laporan dari pihak pelapor.

“Ng menolak tuduhan tersebut dan siap membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Respon Masyarakat

Isu ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga Desa Petatal dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. Masyarakat meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun bantahan dari pihak kuasa hukum.

 

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap proses

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru