Kasus Dugaan Pencabulan Anak Polisi Bertindak, Kuasa Hukum Membantah

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara |piv.co.id-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih terus bergulir. Polres Batu Bara telah mengamankan NG atas laporan dugaan tindak asusila, namun pihak kuasa hukum tersangka membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.30/9/2025

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan Humas Polri, penangkapan NG dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. NG diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial FDR (9), seorang pelajar asal Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin, 8 September 2025.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, EAP, pada 15 September 2025. Pelapor menemukan bercak darah di pakaian anaknya dan setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya. Laporan itu tercatat dalam LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. NG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak. “Polres Batu Bara memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Bantahan Kuasa Hukum

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Apel Pagi, Tingkatkan Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Personil

Pernyataan berbeda datang dari pihak kuasa hukum tersangka. M. Zen, selaku kuasa hukum NG, menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.

 

“Menurut keterangan NG, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Laporan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP,” kata Zen di depan Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025).

Zen menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta mengkonfirmasi kembali motif laporan dari pihak pelapor.

“Ng menolak tuduhan tersebut dan siap membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Respon Masyarakat

Isu ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga Desa Petatal dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. Masyarakat meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun bantahan dari pihak kuasa hukum.

 

Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap proses

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru