Medan|piv.co.id— Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.(29/82025)
Delapan tersangka yang ditahan tersebut adalah:
M.R.A selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara / CV. Agung Sriwijaya
A.W selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya
R.S.L selaku Wakil Direktur CV. Bersama
U.P selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa
A.F selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang
S.S.L selaku Wakil Direktur II CV. Naila Santika
T.M.R selaku PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, baik dari segi mutu maupun kualitas. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batubara sebesar 100% dari nilai kontrak.
Padahal, progres pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Nilai Proyek
Dari data yang diperoleh, total anggaran pekerjaan yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp 43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Empat Sen).
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 (dua puluh) hari pertama.
Catatan
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kedelapan tersangka saat ini masih berstatus praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber : instagram kejati SUMUT
(Am/Red)