Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan|piv.co.id— Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.(29/82025)

 

Delapan tersangka yang ditahan tersebut adalah:

M.R.A selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara / CV. Agung Sriwijaya

A.W selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya

R.S.L selaku Wakil Direktur CV. Bersama

U.P selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa

A.F selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang

S.S.L selaku Wakil Direktur II CV. Naila Santika

T.M.R selaku PNS pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, baik dari segi mutu maupun kualitas. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batubara sebesar 100% dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Pujakesuma Batu Bara

Padahal, progres pekerjaan yang dibayarkan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Nilai Proyek

Dari data yang diperoleh, total anggaran pekerjaan yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp 43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Empat Sen).

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 (dua puluh) hari pertama.

Catatan

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kedelapan tersangka saat ini masih berstatus praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : instagram kejati SUMUT

(Am/Red)

Berita Terkait

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru
Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas
Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:58

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:24

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:16

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:19

Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04

Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53

Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:02

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:55

Sugiat Santoso Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Program MBG, Dukung Pendirian Politeknik di Batu Bara

Berita Terbaru