Investasi Gagal,Sekda ,asisten II dan Kabid Ekonomi Pemkab Batu Bara Diam seribu Bahasa

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"a385c5e23c1f494182b0c720f20a7dc5","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

Batu Bara (pov.co.id)

Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menginvestasikan dana sebesar Rp27,658 miliar pada PT Pembangunan Batra Berjaya, sebuah perusahaan yang didirikan pada tahun 2011. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa investasi tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Nilai investasi yang tercatat sebesar Rp19,829 miliar tidak dapat diandalkan karena perusahaan telah berhenti beroperasi dan tidak ada bukti transaksi yang memadai.

Berdasarkan laporan audit, perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pada tahun 2024 dan tidak ada penerimaan atau pengeluaran uang kas. Namun, terdapat transaksi penjualan aset perusahaan sebesar Rp600 juta yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Aktivitas perusahaan juga terhenti karena tidak dapat membayar gaji karyawan dan biaya operasional yang besar.

Bungkamnya Sekda, Asisten II, dan Kabid Ekonomi

Sampain berita ini terbit, Sekda, Asisten II, dan Kabid Ekonomi Pemerintah Kabupaten Batu Bara bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi dari mereka terkait dengan investasi gagal ini. Padahal, Asisten II Pemkab Batu Bara, Bambang HS, telah menyampaikan pandangan umum 10 fraksi DPRD terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2023. Namun, mengenai investasi pada PT Pembangunan Batra Berjaya, mereka tidak memberikan komentar

Beberapa pertanyaan mengemuka

-Bagaimana pembinaan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya dapat dilakukan secara efektif?

-Mengapa tidak ada evaluasi yang dilakukan oleh Bidang Ekonomi atas investasi Pemkab Batubara pada perusahaan tersebut?

-Bagaimana pemantauan dan evaluasi aktivitas usaha perusahaan dapat dilakukan untuk memastikan keberlangsungan usahanya?

 

Permasalahan ini disebabkan oleh kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya. Kabag Hukum Setdakab Batu Bara

Rekomendasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati Batubara untuk memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembinaan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya terkait pengelolaan BUMD dan menginstruksikan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, diharapkan investasi pemerintah dapat lebih efektif dan transparan.

 

Pemicu Masalah

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi’i, akan memanggil semua pihak terkait dengan raibnya 48 sertifikat aset BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya. Ia ingin mengetahui alur diduga raibnya sertifikat tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penjualan aset

Latar Belakang

PT Pembangunan Batra Berjaya, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengalami kemunduran signifikan. Investasi senilai Rp19,8 miliar yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut dipertanyakan karena perusahaan tidak melakukan operasional kegiatan usaha pada tahun 2024. Hasil audit menunjukkan bahwa nilai investasi tidak dapat dihitung karena kurangnya bukti transaksi dan dokumen pendukung.

Baca Juga:  Enam Poin Krusial Pandangan Fraksi PKS Terhadap LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025

*Analisa Hukum*

1. Pengaturan Investasi 

Investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan peraturan ini, investasi pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya menyebabkan investasi gagal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

3. Kewajiban Pelaporan dan Transparansi

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan dan transparansi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya bukti transaksi dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban pelaporan dan transparansi dengan baik.

Kesimpulan

Investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga belum menjalankan kewajiban pelaporan dan transparansi dengan baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya investasi gagal di masa depan.

Berdasarkan analisis hukum, pihak yang paling bertanggung jawab atas kesalahan investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya adalah:

1. Sekretaris Daerah (Sekda)

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, Sekda memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya menyebabkan investasi gagal.

 

2. Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah

Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas usaha perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah tidak melakukan monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya.

Dengan demikian, Sekda dan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah perlu diminta pertanggungjawaban atas kesalahan investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya…

Bersambung…..

(Red)

 

 

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru