Misteri Mobil Dinas Pemkab di Jabodetabek Kabag Umum Bungkam

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Pemerintah Kabupaten Batu Bara saat ini sedang menghadapi pertanyaan publik terkait penggunaan mobil dinas di luar wilayah mereka, khususnya di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, terdapat lima unit mobil dinas yang digunakan di luar wilayah Pemkab Batu Bara dan telah berada di wilayah Jabodetabek sejak Tahun 2020.

 

Dari lima mobil dinas tersebut, empat merupakan kendaraan operasional Sekretariat Daerah dan satu mobil merupakan kendaraan dinas staf khusus mantan Kepala Daerah yang sudah tidak menjabat lagi sebagai staf khusus. Peruntukan kendaraan dinas tersebut ditujukan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Ketua DPRD.

 

Beberapa pertanyaan publik yang muncul terkait penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara antara lain:

– Apa alasan penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara, khususnya di wilayah Jabodetabek?

– Apakah ada kebutuhan operasional yang mendesak sehingga mobil dinas perlu digunakan di luar wilayah?

– Bagaimana pengawasan dan pengendalian penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara?

– Apakah ada prosedur yang jelas untuk memantau penggunaan mobil dinas di luar wilayah?

 

Sampai saat ini, satu unit kendaraan dinas telah dikembalikan ke Kabupaten Batu Bara dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Namun, empat unit kendaraan dinas lainnya masih berada di kawasan Jabodetabek dan disimpan oleh tiga orang Tenaga Kerja Sementara (TKS).

 

Empat mobil dinas yang di maksud adalah :

1) Toyota camry A/T Hybrid, tipe 2,5 L 2019 nilai aset Rp 849.374.239

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dengan Dugaan Mafia Tanah

2) Toyota New Fortuner tipe 4×4 2,4 VRZ 2018 , nilai aset 662.532.820

3) Mitsubishi/Pajero Sport Dakar 4X2 A/T 2400 cc, nilai aset Rp 559.605.349

4) Toyota innova , nilai aset Rp 271.710.650

 

Sampai saat ini, Kabag Umum masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait penggunaan mobil dinas yang tidak optimal. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh Kabag Umum antara lain:

– Apa langkah-langkah yang telah diambil untuk mengembalikan mobil dinas yang tidak digunakan di wilayah Pemkab Batu Bara?

– Bagaimana memastikan bahwa mobil dinas yang dikembalikan dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan operasional Pemkab Batu Bara?

– Apa alasan penggunaan mobil dinas oleh staf khusus mantan Kepala Daerah yang sudah tidak menjabat lagi?

– Bagaimana memastikan bahwa penggunaan mobil dinas oleh staf khusus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku?

 

Penggunaan Mobil Dinas yang Tepat

Mobil dinas seharusnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan atau instansi pemerintah, seperti perjalanan bisnis, kunjungan ke klien atau pelanggan, dukungan lapangan, dan pengangkutan barang atau peralatan. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara harus dapat dijelaskan dan dibenarkan.

 

Dengan demikian, diharapkan Kabag Umum dapat segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai terkait penggunaan mobil dinas yang tidak optimal dan langkah-langkah yang seharusnya diambil untuk mengatasi masalah ini. Namun, sampai saat berita ini tayang , Kabag Umum masih bungkam dan belum memberikan respons yang diharapkan.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru