Batu Bara (piv.co.id)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kasus ini terungkap pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekira pukul 18.00 WIB, di Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Z, 23 tahun, warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan narkotika shabu dengan berat brutto 1,02 gram, 1 buah potongan kertas warna coklat, 1 buah plastik warna putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di wilayah tersebut. Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disebutkan di atas.
Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti ,mengembangkan jaringan,gelar perkara serta Mengambil keterangan saksi-saksi
Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana untuk melakukan beberapa tindakan lanjutan, antara lain, proses sidik, mengungkap jaringan, Mengirim barang bukti ke Labfor dan Gelar perkara
Dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Am/Red)