Pria di Batu Bara Ditangkap Setelah Aniaya Tetangga dengan Pisau

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"c85296f45d444232a4387577525cf565","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial MBA alias Sibat alias Pandu, 42 tahun, karena menganiaya tetangganya sendiri dengan menggunakan pisau. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bangau Link III Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata AKP A.H. Sagala.

Korban, Muhammad Amri, 39 tahun, mengalami dua luka robek di bahu kiri akibat penganiayaan tersebut. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban saat ini masih dalam perawatan medis,” tambah AKP A.H. Sagala.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan pisau belati.

“Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan tetangga,” kata AKP A.H. Sagala.

 

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata AKP A.H. Sagala.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati, baju warna hitam kotak-kotak, dan celana panjang Lea yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan,” kata AKP A.H. Sagala.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menyebabkan luka berat.

“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP A.H. Sagala. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini.

(Am/Red)

Baca Juga:  "REMON" Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Sebagai Hewan Korban Presiden Prabowo

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00

Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54

Soal Rp 20 Miliar, Nasrul Dan Hardiman “BISU”  

Berita Terbaru