Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers: Dua Kasus Tindak Pidana Diungkap

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polres Batu Bara menggelar konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Aliyuddin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H.

 

Kasus Pertama: Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Kasus pertama yang diungkap adalah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Korban bernama Hermansyah (33) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tersangka Napi Harispan.

Tersangka Napi Harispan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan potongan papan berukuran 1 meter. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala hingga meninggal dunia. Tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Batu Bara pada malam hari yang sama.

“Penganiayaan ini terjadi karena adanya konflik antara tersangka dan korban,” kata Kompol Imam Aliyuddin. “Tersangka Napi Harispan telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subs Pasal 338 KUHPidana.”

Kasus Kedua: Pengancaman

Baca Juga:  BPK-RI Temukan Ketidak Transparan Pengelolaan Persedian Kabid BIKON "diragukan"

Kasus kedua yang diungkap adalah pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok remaja terhadap seorang pengacara bernama Nurizat Hutabarat. Pada saat kejadian, sekelompok remaja menghadang dan mengacungkan senjata tajam kepada korban.

Polres Batu Bara berhasil menangkap 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengancaman ini. Mereka adalah Mhd. Bahwi, Abril Pratama Damanik, Irfan Tumpak Tua, Mhd. Haekal Efendi, dan Ardiansah.

“Pengancaman ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban,” kata AKP Tri Boy A. Siahaan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.”

Polres Batu Bara berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan papan dan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana.

Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara. Dengan pengungkapan dua kasus tindak pidana ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara,” kata Kompol Imam Aliyuddin.

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru