Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers: Dua Kasus Tindak Pidana Diungkap

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Polres Batu Bara menggelar konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Aliyuddin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H.

 

Kasus Pertama: Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Kasus pertama yang diungkap adalah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Korban bernama Hermansyah (33) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tersangka Napi Harispan.

Tersangka Napi Harispan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan potongan papan berukuran 1 meter. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala hingga meninggal dunia. Tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Batu Bara pada malam hari yang sama.

“Penganiayaan ini terjadi karena adanya konflik antara tersangka dan korban,” kata Kompol Imam Aliyuddin. “Tersangka Napi Harispan telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subs Pasal 338 KUHPidana.”

Kasus Kedua: Pengancaman

Baca Juga:  Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas : Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan

Kasus kedua yang diungkap adalah pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok remaja terhadap seorang pengacara bernama Nurizat Hutabarat. Pada saat kejadian, sekelompok remaja menghadang dan mengacungkan senjata tajam kepada korban.

Polres Batu Bara berhasil menangkap 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengancaman ini. Mereka adalah Mhd. Bahwi, Abril Pratama Damanik, Irfan Tumpak Tua, Mhd. Haekal Efendi, dan Ardiansah.

“Pengancaman ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban,” kata AKP Tri Boy A. Siahaan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.”

Polres Batu Bara berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan papan dan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana.

Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara. Dengan pengungkapan dua kasus tindak pidana ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara,” kata Kompol Imam Aliyuddin.

(Am/Red)

Berita Terkait

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru
Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas
Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:58

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:24

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:16

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:19

Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04

Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53

Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:02

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:55

Sugiat Santoso Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Program MBG, Dukung Pendirian Politeknik di Batu Bara

Berita Terbaru