Batu Bara (PIV)
Polsek Lima Puluh telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 di Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Tersangka, Muhammad Yunus alias Gundul, warga Dusun Suka Rukun, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dody P. Manalu, senin (28/4/25)
Modus Operandi:
Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Putra Ardiyansyah, dengan alasan akan pergi ke tempat abangnya. Namun, setelah beberapa jam, korban tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh untuk diproses hukum
Tim Unit Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Kisaran. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Tersangka tidak memiliki niat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan berniat untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah foto copy BPKB dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, mengapresiasi kinerja tim unit opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor ini. Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain. “Kami akan terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Lima Puluh berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
(Am/Red)