Restorative Justice: Solusi Damai dalam Kasus Penganiayaan

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (PIV)

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Polsek Medang Deras melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2025 di Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kasus penganiayaan ini melibatkan Ahmad Faisal alias Doyok sebagai korban dan tiga tersangka, yaitu M. Rizki, Joko Purnomo, dan Siti Jubaidah.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban dan tersangka terlibat dalam cekcok mulut yang kemudian memicu tindakan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Kegiatan RJ ini dihadiri oleh Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, dan perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa di masa depan. Korban dan tersangka juga sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga:  Semarak Isra Mi’raj, Kalapas Labuhan Ruku Buka Perlombaan Pembinaan Warga Binaan

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala,dalam keterangannya menyatakan “bahwa kegiatan RJ ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain”

Dengan adanya kegiatan RJ ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan kepolisian, serta mempromosikan perdamaian dan keadilan di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah secara damai.

Dalam pelaksanaan kegiatan RJ, tidak dipungut biaya apapun dan semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kedua belah pihak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini.

Dengan demikian, kegiatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru