Restorative Justice: Solusi Damai dalam Kasus Penganiayaan

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (PIV)

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Polsek Medang Deras melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2025 di Dusun Mesjid Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kasus penganiayaan ini melibatkan Ahmad Faisal alias Doyok sebagai korban dan tiga tersangka, yaitu M. Rizki, Joko Purnomo, dan Siti Jubaidah.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban dan tersangka terlibat dalam cekcok mulut yang kemudian memicu tindakan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Kegiatan RJ ini dihadiri oleh Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, dan perangkat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa di masa depan. Korban dan tersangka juga sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga:  Bangun Kolaborasi Berkelanjutan, Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Kejari Batubara

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala,dalam keterangannya menyatakan “bahwa kegiatan RJ ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain”

Dengan adanya kegiatan RJ ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan kepolisian, serta mempromosikan perdamaian dan keadilan di masyarakat. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan masalah secara damai.

Dalam pelaksanaan kegiatan RJ, tidak dipungut biaya apapun dan semua proses dilakukan secara transparan dan adil. Kedua belah pihak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini.

Dengan demikian, kegiatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mempromosikan perdamaian di masyarakat.

(Am/Red)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru