Dua Miliar Lebih Kerugian Negara, Sa’ban Dituntut 8 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (PIV)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/4/2025). Terdakwa Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH) yang menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara tidak hadir dalam persidangan yang agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa MSEH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metode kejahatan yang di lakukan terduga , pada APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki dana alokasi anggaran dana BTT sekira Rp16 miliar.

Sebagian dana tersebut diserahkan ke BPBD Batu Bara untuk digunakan beberapa kegiatan atau pekerjaan.

Namun, diduga terdapat penyelewengan dana tersebut yang dilakukan oleh terdakwa. Yaitu terdapat anggaran dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan atau pekerjaan sebagaimana tertuang dalam keputusan Bupati diduga dipergunakan terdakwa MSEH untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, pihak penyedia barang dan jasa mengklaim bahwasanya mereka ditunjuk oleh terdakwa telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah memberikan hasil kerjanya kepada terdakwa. Namun, hingga kini biaya kegiatan atau pekerjaan penyedia barang dan jasa diduga tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Baca Juga:  Gencarkan Deteksi Dini, Lapas Labuhan Ruku Kembali Laksanakan Razia

 

Pengalihan dana BTT senilai Rp16 miliar dari APBD Batu Bara 2022

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi alih-alih kegiatan resmi tidak melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa meski pekerjaan telah diselesaikan

Di perkirakan Kerugian Negara Rp2.043.589.270

 

Atas perbuatannya diduga terdakwa telah merugikan kerugian keuangan negara senilai Rp2.043. 589. 270. Nilai tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batu Bara.

 

Perkembangan Terkini Sidang Kasintel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyatakan, “Kami telah mempersiapkan seluruh bukti termasuk dokumen pengadaan. Ketidakhadiran terdakwa tidak menghentikan proses hukum.”

 

Terdakwa MSEH sendiri menjabat sebagai Kepala BPBD Batu Bara Pada masa kepemimpinan Bupati Zahir periode 2020-2022. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat tentang ketidaksesuaian realisasi anggaran BTT untuk penanganan COVID-19 dan bencana alam.

Dampak dari kasus ini tentunya sangat merugikan Kabupaten Batu Bara antara lain ,Penundaan penyaluran dana BTT 2025,

Audit menyeluruh di seluruh OPD Batu Bara,Evaluasi sistem pengawasan keuangan daerah

(Am/Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru