64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara |piv.co.id- Lapas Labuhan Ruku kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan program integrasi serta pengangkatan tamping bagi warga binaan, bertempat di aula pembinaan Lapas Labuhan Ruku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sidang TPP tersebut diikuti oleh sebanyak 64 orang warga binaan dengan rincian 34 orang diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB), serta 24 orang yang diusulkan sebagai tamping atau tahanan pendamping dalam kegiatan pembinaan dan pelayanan di lingkungan Lapas.

 

Kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Marlon, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan anggota TPP lainnya. Dalam sidang tersebut, setiap warga binaan dilakukan penilaian berdasarkan syarat administratif maupun substantif, termasuk perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta tingkat kepatuhan selama menjalani masa pidana.

 

Ketua Sidang TPP, Marlon, mengatakan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi maupun kepercayaan sebagai tamping di dalam Lapas. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Pemkab Batu Bara Gelar Upacara Bendera

 

“Sidang TPP ini menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Kami memastikan seluruh usulan yang diajukan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marlon.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian program integrasi seperti PB dan CB merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan. Sementara itu, pengangkatan tamping diberikan kepada warga binaan yang dinilai memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab yang baik untuk membantu pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lapas.

 

Melalui kegiatan sidang TPP ini, Lapas Labuhan Ruku berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dapat terwujud secara optimal.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru