Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan|piv.co.id–

Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (GAP-SU) yang diwakili oleh Koordinator Nazli Al Fahry, pada hari Senin (9/2) mengajukan serangkaian permintaan resmi kepada Forkopimda Kabupaten Asahan, aparat penegak hukum, dinas perizinan, serta Ketua DPRD Kabupaten Asahan terkait dugaan adanya usaha pengolahan atau distribusi cangkang kelapa sawit yang beroperasi tanpa nama dan badan hukum yang jelas di Jalan Kupj Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.

 

Usaha yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut dikabarkan telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat lokal, antara lain mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam operasional kendaraan yang digunakan.

 

Dalam permintaan yang disampaikan secara tertulis di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan, GAP-SU mengemukakan tiga poin utama permintaan:

 

Pertama, meminta keterbukaan informasi mengenai status legalitas usaha yang bersangkutan. Aktivis menyatakan bahwa operasional yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sehingga dianggap telah merugikan kepentingan masyarakat kecil.

 

Kedua, menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menutup operasional usaha yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi standar keselamatan. Aktivis menegaskan bahwa keberadaan usaha tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan raya di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Lapas Labuhan Ruku Rutin Gelar Senam Sabtu Kalapas Ajak WBP Hidup Sehat

 

Ketiga, meminta dukungan dari Dinas Perizinan untuk mengakomodir dugaan yang diajukan serta mendesak Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, pihak yang mengelola usaha diminta untuk menunjukkan dokumen legalitas dan izin usaha yang sah; jika tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka usaha tersebut harus segera ditutup secara konsekuen.

 

“Kami sebagai masyarakat dan mahasiswa yang peduli merasa perlu untuk mengangkat isu ini guna mendapatkan keadilan. Kami tidak ingin lagi ada korban yang harus merasakan dampak negatif dari operasional usaha yang tidak melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Nazli Al Fahry dalam keterangan resmi yang disampaikan pada kesempatan tersebut.

 

Permintaan dari GAP-SU diharapkan dapat mendapatkan tanggapan yang cepat dan konsekuen dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pulau Maria serta sekitarnya.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru