Asahan | piv.co.id —
Sukirno, Kasubbag Keuangan sekaligus Bendahara Penerimaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, hingga kini memilih bungkam terkait temuan BPK-RI mengenai ketidaktertiban penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan tahun 2024. Meski redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi lebih dari 24 jam, tidak ada jawaban yang diberikan. Padahal temuan tersebut menyangkut penyetoran retribusi yang terlambat, disimpan berbulan-bulan, hingga pendapatan yang dicatat lintas tahun—isu yang menuntut klarifikasi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Padahal, klarifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan pemberitaan yang objektif, berimbang, serta sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat.
BPK-RI Temukan Penyetoran Retribusi Tidak Tertib
Dalam LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024, ditemukan bahwa penyetoran retribusi oleh sejumlah puskesmas tidak mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020.
BPK menegaskan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan maksimal 1 hari, kecuali pada kondisi tertentu yang harus diatur dalam kebijakan kepala daerah.
Namun temuan menunjukkan:
Ada puskesmas yang menyetor dua minggu sekali, bahkan sebulan sekali.
Terdapat retribusi Desember 2024 yang baru disetorkan akhir Januari 2025 dan diakui sebagai pendapatan tahun 2025.
Tiga puskesmas (Meranti, Sei Kepayang Barat, Rahuning) tercatat belum menyetor retribusi 2024 hingga pemeriksaan lapangan berakhir.
Bendahara Penerimaan menyatakan dana-dana tersebut “disimpan sementara” karena target sudah tercapai serta alasan menunggu kejelasan status BLUD.
Atas temuan ini, BPK melakukan koreksi pendapatan sebesar Rp 11.572.500,00.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan resmi kepada Sukirno, di antaranya:
1. Alasan penyetoran tidak dilakukan maksimal 1 hari sebagaimana diwajibkan Permendagri 77/2020.
2. Dasar kebijakan yang memungkinkan penyetoran bergeser hingga satu bulan, termasuk untuk puskesmas di wilayah dekat Kisaran.
3. Penjelasan mengenai retribusi Desember yang dicatat sebagai pendapatan 2025.
4. Alasan tiga puskesmas belum menyetor retribusi hingga pemeriksaan berakhir.
5. Mekanisme pengawasan agar tidak ada uang retribusi yang ditahan berbulan-bulan.
Pertanyaan tersebut juga disertai penegasan bahwa:
“Jawaban Pak Sukirno sangat penting agar pemberitaan dapat disajikan secara objektif dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Selain sebagai bentuk transparansi publik, klarifikasi ini merupakan bagian dari kewajiban badan publik sesuai UU KIP.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sukirno tetap tidak memberikan jawaban.
Sikap diam ini dinilai publik semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan penerimaan retribusi.
Pakar kebijakan keuangan daerah menilai bahwa setiap bentuk keterlambatan penyetoran retribusi pada dasarnya berpotensi:
-Menghambat akurasi pencatatan pendapatan daerah,
-Mengurangi keandalan laporan keuangan pemerintah, dan
-Menciptakan ruang risiko moral hazard dalam pengelolaan uang publik.
Sebagai Bendahara Penerimaan, Sukirno memiliki tanggung jawab langsung terhadap penerimaan yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, permintaan klarifikasi dari media merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang harus dihargai, bukan dihindari.
Hingga kini, belum ada keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Kasubbag Keuangan terkait temuan BPK tersebut. Publik berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera memberikan jawaban resmi, mengingat temuan ini menyangkut:
-Pengelolaan uang negara,
-Kewajiban hukum pejabat pengelola keuangan, dan
-Hak masyarakat atas informasi publik.
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Sukirno dan Dinas Kesehatan untuk menyampaikan klarifikasi, demi terwujudnya pemberitaan yang adil, proporsional, dan akuntabel.
(Red)


















