BATU BARA|piv.co.id– Sikap arogan dan pembiaran seolah angin lalu kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara. Dua nama besar, Nasrul (Inspektur) dan Hardiman (Kabag Umum/Eks Kabag Ekbang), diduga kuat sepakat menutup mulut saat awak media meminta konfirmasi terkait kasus sensasional pengelolaan BUMD yang bernilai miliaran rupiah.
Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor: 66.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, secara gamblang memvonis bahwa nilai investasi daerah pada PT. Pembangunan Batra Berjaya senilai Rp 19.809.094.305,00 dinyatakan “TIDAK DAPAT DIUJI”. Artinya, uang rakyat hampir Rp 20 Miliar itu statusnya “buta”, tidak jelas keberadaannya, dan laporannya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan untuk menenangkan kegelisahan publik, respons yang diberikan justru kian menambah tanda tanya besar.
Sebagai “Mata dan Telinga” Bupati serta pengawas internal tertinggi, posisi Nasrul seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjawab keresahan masyarakat. Redaksi Tabloidpolmaspoldasu.id dan piv.co.id telah mengirimkan konfirmasi melalui sambungan whatsapp yang sangat rinci, mempertanyakan mulai dari opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) dari KAP, ketidaksesuaian data aktivitas perusahaan, hingga dugaan kerugian daerah.
Pertanyaan krusial seperti:
“Mengapa nilai investasi hampir Rp 20 Miliar tersebut bisa menjadi buta?” dan “Apakah siap memproses hukum jika ada unsur pidana?” diajukan secara diplomatis namun tegas.
Hasilnya? NOL KOMUNIKASI.
Hingga Hampir 24 jam notifikasi WhatsApp seolah hilang ditelan bumi. Bapak Inspektur memilih jalan sunyi, seolah-olah temuan BPK yang menyebutkan aset miliaran rupiah tidak bisa dilacak itu bukanlah urusannya. Publik pun bertanya-tanya, untuk apa jabatan pengawas diemban jika saat ditagih tanggung jawab justru menghilang bak ditelan malam?
Baru Dilantik Jadi Kabag Umum, Langsung “Lupa” Masa Lalu
Skenario yang sama persis dilakukan oleh Hardiman. Menariknya, konfirmasi ini dilakukan tepat setelah ia dilantik menjadi Kepala Bagian Umum Setda. Namun, bayang-bayang masa jabatannya sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) yang sangat sentral dalam kasus ini, sepertinya ingin ia hapus begitu saja.
Dalam temuan BPK, fungsi pembinaan di bawah tangannya dinilai sangat lemah, bahkan hanya dilakukan sebatas “koordinasi lisan” tanpa evaluasi tertulis. Ironisnya, perusahaan dilaporkan mati secara administrasi, tapi hidup secara faktual dengan adanya penjualan es dan transaksi jual aset ruko senilai Rp 600 Juta yang tidak jelas.
Saat awak media menagih tanggung jawab, menanyakan “Bagaimana bisa dibohongi direktur selama setahun?” dan “Apa rasa tanggung jawab melihat aset bobrok?”, Hardiman pun melakukan hal yang sama: MEMBUNGKAM TOTAL.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan lewat via WhatsApp dan sudah bertanda centang dua, diabaikan begitu saja. Tidak ada balasan, tidak ada jawaban. Padahal, sebagai mantan pejabat yang memegang kendali, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan ke publik.
Sikap diam seribu bahasa yang dilakukan oleh Nasrul dan Hardiman ini menuai kemarahan dan kekecewaan mendalam dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tindakan mengabaikan konfirmasi media adalah bentuk arogansi kekuasaan dan tanda ketidakberanian menghadapi fakta.
“Itu namanya tidak menghormati publik. Uang rakyat senilai miliaran rupiah dikelola tak jelas, ditanya malah dijadikan angin lalu. Kalau memang bersih dan benar, kenapa takut menjawab? Diam itu seringkali diartikan sebagai pengakuan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kesal.
Kasus PT. Pembangunan Bahtra Berjaya ini kian pelik. Selain investasi yang “menguap”, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, hingga potensi kerugian daerah yang sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, baik Nasrul maupun Hardiman tetap memilih bersembunyi di balik kebisuan. Pertanyaan besar pun kini bergelayut di benak publik:
Apakah kebisuan ini adalah strategi menutupi dosa birokrasi, atau memang mereka sudah tidak punya lagi alasan untuk dibela?
Redaksi berhak menayangkan fakta dan data lengkap sesuai temuan BPK, mengingat tidak adanya tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait hingga batas waktu yang ditentukan.
Bersambung……
(Red)


















