Batu Bara (piv.co.id)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Asisten I Edwin Alzrin, S.Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Izhar Fauzi, SH, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan OPD terkait.
Ranperda PIKID disepakati sebagai peraturan daerah untuk meningkatkan investasi di daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ranperda RPJP APBD Tahun Anggaran 2024 dibahas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan laporan keuangan dua perusahaan daerah, yaitu Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya. Pansus Ranperda RPJP APBD 2024 merekomendasikan pembentukan Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Ranperda PIKID dan Ranperda RPJP APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara
(Am/Red)