Jakarta|piv.co.id-
Dugaan keberadaan bandara yang beroperasi tanpa otoritas resmi negara di kawasan industri Morowali kembali memicu perhatian publik. Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, memaparkan temuan-temuan penting terkait aktivitas Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut telah beroperasi sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.
Dalam pemaparannya melalui kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Senin, 24 November 2025, Edna menegaskan bahwa isu ini bukan persoalan baru, melainkan bagian dari rangkaian problem klasik sektor pertambangan.
“Jika kita melihat kembali pada Pilpres 2014, Pak Prabowo sudah menegaskan soal bocor, bocor, bocor. Salah satu sektor dengan potensi kebocoran terbesar adalah tambang ilegal,” ujar Edna.
Bandara Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi
Edna menjelaskan bahwa belakangan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan latihan militer di wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi kantong tambang ilegal, termasuk Bangka Belitung dan Morowali. Namun yang lebih mengejutkan, menurutnya, adalah temuan di kawasan IMIP Morowali.
“Morowali itu luas sekali. Di atas lahan kawasan industri 4.000 hektare itu ternyata terdapat bandara yang tidak memiliki otoritas negara. Artinya, arus keluar-masuk orang dan barang berlangsung tanpa pengawasan. Bahkan informasi yang kami terima, aparat keamanan pun tidak bebas masuk,” ungkapnya.
Edna juga mengutip konfirmasi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang melakukan peninjauan saat latihan Komando Gabungan (Kogab).
“Pak Menhan menyatakan bahwa di bandara tersebut tidak ada bea cukai dan imigrasi. Dan beliau menegaskan, tidak boleh ada negara di dalam negara,” ujarnya.
Pesan Menhan dan Urgensi Kedaulatan Udara
Latihan Kogab dengan sandi perebutan pangkalan udara itu dinilai bukan sekadar kegiatan militer biasa. Edna menilai pernyataan Menhan merupakan sinyal strategis mengenai pentingnya pengawasan negara, terutama pada objek vital di kawasan industri tambang.
“Untuk level menteri, pernyataan itu sangat tegas. Beliau mengingatkan bahwa sumber daya tambang adalah aset bangsa yang harus dijaga. Negara harus mengetahui setiap barang yang keluar dan masuk,” jelasnya.
Selain itu, absennya otoritas navigasi udara seperti AirNav juga menjadi sorotan. Edna menilai keberadaan bandara tanpa regulasi keselamatan penerbangan merupakan pelanggaran serius.
“Masa pesawat keluar masuk tanpa kita ketahui? Ini bukan hanya soal izin, tapi juga keselamatan dan kedaulatan udara,” tegasnya.
Siapa Pemberi Izin? Publik Diminta Mengawal
Edna kemudian mempertanyakan bagaimana sebuah bandara dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kehadiran institusi negara, padahal bandara tersebut diresmikan Jokowi pada 2019 dan kawasan IMIP sendiri mulai beroperasi sejak 2010.
“Artinya ini berlangsung cukup lama. Selama itu siapa yang memberikan izin? Mengapa negara tidak hadir? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab,” katanya.
Ia mendesak masyarakat ikut mengawal langkah pemerintah setelah Menhan menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Publik perlu memastikan ada tindak lanjut nyata. Minimal harus ada petugas bea cukai, imigrasi, dan AirNav ditempatkan di lokasi. Jangan sampai potensi pelanggaran bertahun-tahun kembali berulang,” ujarnya.
Edna menegaskan bahwa sorotan terhadap bandara IMIP bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut aspek kedaulatan negara, pengawasan industri strategis, serta potensi kebocoran ekonomi yang berdampak luas terhadap kesejahteraan nasional.
(Red)


















