Batu Bara |piv.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Tahun Anggaran 2022.
Dalam siaran pers bernomor 14/Penkum/09/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (2/9/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan CS (52) selaku Direktur CV. Widya Winda dan IS (27) yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan, masing-masing sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap CS dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap IS,” ungkapnya.
Tersangka Punya Peran Ganda
Dalam kasus ini, tersangka CS berperan sebagai penyedia/rekanan proyek, sementara tersangka IS diketahui menjabat di tiga perusahaan berbeda, yakni Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, serta Direktur PT. Zayan Abidzar. Uniknya, IS juga tengah menjalani proses hukum lain dan sudah dilakukan penahanan pada perkara berbeda.
Sebelumnya, Kejari Batu Bara juga telah menahan WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Hal ini semakin memperkuat rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik guna mengungkap keterlibatan para pihak yang merugikan keuangan negara.
Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.158.081.211 atau lebih dari satu miliar rupiah. Jumlah tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran proyek pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang memiliki total pagu sebesar Rp5.170.215.770.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti mereka.
Ditahan di Lapas Labuhan Ruku
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Penahanan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Komitmen Kejari Batu Bara
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Batu Bara dalam membersihkan praktik korupsi di daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum. Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Intelijen, Oppon Beslin Siregar.
Penetapan dua tersangka baru ini juga menambah daftar keberhasilan Kejari Batu Bara dalam mengungkap praktik korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Publik diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini dapat tuntas hingga ke meja hijau.
(Am/Red)