Elpandi Bungkam, Angka 700 Juta Konten Kreator “Tanpa” Regulasi Jelas   

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batubara|piv.co.id

– Setelah jeda waktu 24 jam sejak permohonan konfirmasi diajukan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara, Elpandi, S.Ag., M.H., hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam yang diambil ini justru memperkuat dugaan publik yang menyebutkan adanya pengalokasian anggaran mencapai Rp 757.866.000 untuk kegiatan “Penyusunan Konten” yang diduga disalurkan kepada konten kreator tanpa landasan regulasi yang jelas.

 

Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Kinerja dan Penyelenggaraan Jabatan (LKPJ) Tahun 2025, realisasi anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 757.663.555. Angka yang hampir terserap sempurna ini memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan mekanisme penyalurannya.

 

Dugaan Penyimpangan Menguat

 

Melalui pesan whatsapp, awak media telah meminta konfirmasi terkait dua hal mendasar:

pertama, kebenaran bahwa anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi konten kreator; dan kedua, dasar hukum atau regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut.

 

Namun, hingga 24 jam lebih, tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap “bungkam” ini dinilai publik semakin mengonfirmasi kecurigaan bahwa penyaluran dana ratusan juta rupiah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang baku dan melanggar kaidah pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

Anggaran Miliaran Rupiah yang “Tertutup”

 

Tak hanya soal anggaran konten kreator tersebut, publik juga berhak mengetahui pengelolaan anggaran besar lainnya di instansi yang sama. Dalam dokumen yang sama, tercatat anggaran khusus untuk program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mencapai Rp 3.130.340.550 dengan realisasi Rp 3.128.905.555.

Baca Juga:  Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba

 

Dengan nilai yang hampir mencapai Rp 3,2 Miliar ini, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai output dan outcome yang dihasilkan. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah publik memang tidak perlu tahu bagaimana uang rakyat dikelola?

 

Potensi Jeratan Hukum

 

Secara yuridis, praktik pencairan anggaran yang tidak berinduk pada regulasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pejabat yang mencairkan anggaran tanpa dasar regulasi yang sah berpotensi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Tanggung Jawab Publik

 

Sebelumnya, telah disampaikan bahwa tanggapan konfirmasi sangat diperlukan agar berita yang sampai ke masyarakat dapat bersifat akurat dan berimbang, serta menghindari kesalahpahaman. Namun dengan tidak adanya respons dari pihak OPD, maka narasi yang berkembang di masyarakat akan mengikuti fakta-fakta yang ada dan dugaan-dugaan yang kuat akibat ketidakjelasan informasi dari pihak terkait.

 

Hingga saat ini, kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Kominfo Kabupaten Batubara untuk memberikan klarifikasi jika terdapat data atau fakta yang perlu diluruskan.

(Red)

Berita Terkait

Enam Poin Krusial Pandangan Fraksi PKS Terhadap LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025
Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru
Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas
Remisi Nyepi di Lapas Labuhan Ruku: Dua Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan
Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:20

Elpandi Bungkam, Angka 700 Juta Konten Kreator “Tanpa” Regulasi Jelas   

Rabu, 1 April 2026 - 02:40

Enam Poin Krusial Pandangan Fraksi PKS Terhadap LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025

Senin, 23 Maret 2026 - 22:58

Hari Ketiga Lebaran, Lapas Labuhan Ruku Berikan Pelayanan Kunjungan Maksimal bagi Warga Binaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:24

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:16

Khidmat dan Penuh Makna, Lapas Labuhan Ruku Gelar Sholat Idul Fitri Bersama Warga Binaan dan Petugas

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:04

Kecurian di RS Hermina Medan, Humas Rumah Sakit Bungkam  

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:00

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:53

Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru