Batubara|piv.co.id
– Setelah jeda waktu 24 jam sejak permohonan konfirmasi diajukan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara, Elpandi, S.Ag., M.H., hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam yang diambil ini justru memperkuat dugaan publik yang menyebutkan adanya pengalokasian anggaran mencapai Rp 757.866.000 untuk kegiatan “Penyusunan Konten” yang diduga disalurkan kepada konten kreator tanpa landasan regulasi yang jelas.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Kinerja dan Penyelenggaraan Jabatan (LKPJ) Tahun 2025, realisasi anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 757.663.555. Angka yang hampir terserap sempurna ini memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan mekanisme penyalurannya.
Dugaan Penyimpangan Menguat
Melalui pesan whatsapp, awak media telah meminta konfirmasi terkait dua hal mendasar:
pertama, kebenaran bahwa anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi konten kreator; dan kedua, dasar hukum atau regulasi yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut.
Namun, hingga 24 jam lebih, tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap “bungkam” ini dinilai publik semakin mengonfirmasi kecurigaan bahwa penyaluran dana ratusan juta rupiah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang baku dan melanggar kaidah pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Anggaran Miliaran Rupiah yang “Tertutup”
Tak hanya soal anggaran konten kreator tersebut, publik juga berhak mengetahui pengelolaan anggaran besar lainnya di instansi yang sama. Dalam dokumen yang sama, tercatat anggaran khusus untuk program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mencapai Rp 3.130.340.550 dengan realisasi Rp 3.128.905.555.
Dengan nilai yang hampir mencapai Rp 3,2 Miliar ini, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai output dan outcome yang dihasilkan. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah publik memang tidak perlu tahu bagaimana uang rakyat dikelola?
Potensi Jeratan Hukum
Secara yuridis, praktik pencairan anggaran yang tidak berinduk pada regulasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pejabat yang mencairkan anggaran tanpa dasar regulasi yang sah berpotensi dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tanggung Jawab Publik
Sebelumnya, telah disampaikan bahwa tanggapan konfirmasi sangat diperlukan agar berita yang sampai ke masyarakat dapat bersifat akurat dan berimbang, serta menghindari kesalahpahaman. Namun dengan tidak adanya respons dari pihak OPD, maka narasi yang berkembang di masyarakat akan mengikuti fakta-fakta yang ada dan dugaan-dugaan yang kuat akibat ketidakjelasan informasi dari pihak terkait.
Hingga saat ini, kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Kominfo Kabupaten Batubara untuk memberikan klarifikasi jika terdapat data atau fakta yang perlu diluruskan.
(Red)


















