Batu Bara (piv.co.id)
Mantan kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup (Kadisperkim LH) kabupaten Batubara, Lendi Aprianto, bakal melaporkan Sekda dan Kepala inspektorat kabupaten Batubara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumatera Utara (Sumut). Lendi merasa dirugikan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun anggaran 2024 yang menuntutnya mengembalikan uang senilai Rp2,4 miliar.
Menurut Lendi, ia tidak pernah dilibatkan dalam klarifikasi hasil pemeriksaan, terutama terkait pembiayaan separepat mobil sampah dan penggunaan BBM. Dalam mengelola sampah di Kabupaten Batubara, pihaknya bekerja sama dengan pihak kedua karena biaya APBD tidak mencukupi. Hasil kerja sama itu berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp1,5 miliar lebih untuk keuangan Batubara di tahun 2024.
Namun, BPK tidak mengakui dokumentasi pengangkutan dan pembuangan sampah selama 2024, sehingga dianggap tidak pernah bekerja. Lendi telah mengirimkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Kepala BPK, tetapi tidak diberikan ruang untuk mengakukan PK.
Pihak BPK menyatakan bahwa jika Lendi merasa dirugikan, maka bukan kepada BPK yang harus dilaporkan, tetapi kepada Sekda dan Kepala Inspektorat. Lendi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kronologi Kasus
– Lendi Aprianto, mantan Kadis Perkim LH Batubara, dilaporkan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Batubara.
– BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dan meminta Lendi mengembalikan uang tersebut.
– Lendi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam klarifikasi hasil pemeriksaan.
– Lendi melaporkan Sekda dan Kepala Inspektorat Batubara ke Kejati dan Polda Sumut.
Pihak yang Terlibat
– Lendi Aprianto, mantan Kadis Perkim LH Batubara
– Sekda Kabupaten Batubara, NS
– Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara, HI
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
(Am/Red)