TIGA PMI BERANI LAPORKAN KEKERASAN, KJRI JOHOR BAHRU JADI PENJAGA HARAPAN

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Johor Bahru, Malaysia|piv.co.id–

21 Juni 2026

 

Di tengah riuhnya kehidupan perantauan yang diharapkan menjadi jalan memperbaiki nasib, tidak selamanya langkah berjalan di atas jalan yang terang. Bagi tiga orang putri bangsa yang merantau mencari rezeki, kenyataan pahit justru menyapa mereka dalam bentuk belenggu kekerasan, penindasan, dan penghilangan hak asasi manusia selama berbulan-bulan lamanya. Namun, di balik keterpurukan itu, masih ada keberanian untuk bangkit — dan ada negara yang akhirnya hadir membuka jalan keadilan.

 

– Korban: Tiga orang Pekerja Migran Indonesia berinisial YY, YA, dan SH

 

– Pekerjaan: Asisten Rumah Tangga

– Tempat bertugas: Kawasan Kampung Melayu Majidee dan Taman Johor, Skudai, Johor Bahru, Malaysia

– Rentang waktu kejadian: Akhir tahun 2025 hingga pertengahan Januari 2026

– Momen memohon pertolongan: Sabtu, 13 Juni 2026

– Penyerahan laporan resmi ke kepolisian: Senin, 15 Juni 2026 di Kantor Polisi Daerah (IPD) Larkin, Johor Bahru

– Status terkini: Laporan tercatat secara resmi; korban berada dalam perlindungan penuh di tempat penampungan sementara milik KJRI Johor Bahru

 

Cerita pahit ini bermula ketika ketiganya mulai bekerja tanpa dilengkapi dokumen perjanjian kerja yang sah sesuai ketentuan. Sehari setelah tiba di rumah majikan, paspor milik mereka langsung disita dan disimpan rapat-rapat, memutus segala kemungkinan untuk melangkah keluar atau meminta bantuan ke pihak luar.

 

Selama berbulan-bulan terkurung dalam lingkungan yang terasing, siksaan datang bertubi-tubi. Mereka dipaksa bekerja dari pagi buta hingga larut malam tanpa jeda istirahat yang layak. Kekerasan fisik mendarat di tubuh mereka jika dianggap lambat, diiringi makian dan hinaan yang merobek harga diri. Bahkan kebutuhan paling dasar pun dibatasi: makanan diberikan dalam porsi sedikit, sedangkan kebutuhan tidur sering kali diabaikan.

 

Puncak penderitaan terjadi pada pertengahan Januari 2026. Setelah mengalami penganiayaan yang cukup parah hingga meninggalkan luka memar di sekujur tubuh, mereka diusir secara paksa dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan raya yang ramai, tanpa sepeser pun uang, tanpa dokumen, dan tanpa tahu ke mana harus melangkah. Dalam keadaan bingung, takut, dan lemah, mereka harus berjuang bertahan hidup di negeri orang yang asing itu.

 

Namun, secercah harapan tak pernah padam. Setelah berusaha keras menyusuri jalan dan meminta bantuan secara diam-diam, akhirnya pada 13 Juni 2026, salah satu dari mereka berhasil menghubungi layanan darurat KSATRIA milik KJRI Johor Bahru. Panggilan itu menjadi titik balik yang mengubah segalanya.

Baca Juga:  Lapas Labuhan Ruku Adakan Donor Darah dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

Begitu menerima laporan, tim perlindungan KJRI tidak menunda waktu. Pada hari yang sama, mereka segera turun ke lapangan, menjemput ketiga korban dari lokasi yang berisiko, membawanya ke tempat aman, serta segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis untuk mengurangi beban trauma yang mendalam. Tidak berhenti di situ, tim juga membantu mengumpulkan bukti-bukti luka, keterangan saksi, serta melengkapi segala dokumen hukum yang diperlukan.

 

Dengan dukungan penuh itu, pada 15 Juni 2026, ketiga PMI tersebut akhirnya memberanikan diri melangkah masuk ke kantor kepolisian untuk melaporkan semua perlakuan kejam yang mereka alami. Langkah itu bukan sekadar laporan biasa, melainkan bukti keberanian melawan ketidakadilan yang selama ini menindas mereka.

 

Dalam perjalanan mencari keadilan ini, peran KJRI Johor Bahru menjadi penopang utama yang tidak tergantikan. Kepada Konsul Jenderal beserta segenap jajaran staf dan tim perlindungan, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam.

 

Kecepatan tanggap, ketelitian dalam melindungi hak dan keselamatan korban, serta pendampingan yang menyeluruh mulai dari urusan kesehatan, psikososial, hingga proses hukum mencerminkan makna perlindungan negara yang sesungguhnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 dan Pasal 28I UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

KJRI Johor Bahru telah membuktikan bahwa perlindungan warga negara tidak hanya tertulis di atas kertas, bukan sekadar slogan retoris, melainkan sebuah tanggung jawab yang dijalankan dengan penuh rasa kemanusiaan dan profesionalisme. Di saat mereka merasa sendiri dan terabaikan, perwakilan negara ini datang sebagai cahaya yang menerangi jalan gelap mereka, mengembalikan keyakinan bahwa masih ada keadilan yang bisa diperjuangkan, dan bahwa bangsa ini tidak melupakan putra-putrinya yang merantau.

 

Kisah ini mengajarkan kita bahwa penderitaan tidak selamanya abadi, dan keberanian disertai dukungan yang tepat akan selalu membuka pintu keadilan. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan terus dipantau ketat oleh KJRI Johor Bahru guna memastikan pelaku pertanggungjawaban dan hak-hak korban dipenuhi sepenuhnya.

 

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa di mana pun warga negara Indonesia berada, selama mereka berpegang pada kebenaran, negara akan selalu berdiri di samping mereka.

#PMI #PerlindunganWNI #KJRIJohorBahru #Keadilan #HakAsasiManusia

(Red)

 

 

 

Berita Terkait

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar
PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS
Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Masyarakat
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!! 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:58

EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:32

Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:05

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!! 

Senin, 13 Juli 2026 - 09:35

Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI

Berita Terbaru