BATU BARA | piv.co.id – Fakta memprihatinkan terkait pengelolaan aset daerah di Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali terungkap. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang merujuk pada temuan sebelumnya dalam LHP Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemkab Batu Bara dinilai belum sepenuhnya memadai.
Salah satu temuan paling mencolok dan memalukan adalah hilangnya sebanyak 126 unit peralatan dan mesin di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aset-aset tersebut dibeli dalam rentang waktu panjang, mulai dari tahun 2011 hingga 2022, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 404.962.913 (empat ratus empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
Yang menjadi sorotan tajam hingga memicu kemarahan publik adalah fakta bahwa hingga laporan diterbitkan, kasus kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah tersebut belum diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar Barang Hilang Bernilai Fantastis
Dalam rincian laporan yang valid dan sah secara hukum, tercatat jelas barang-barang berharga yang raib tanpa jejak, antara lain:
– Sepeda Motor Honda Supra X pembelian tahun 2011 senilai Rp 21.500.000
– Papan Visual ukuran 3×4 meter pembelian tahun 2021 senilai Rp 10.039.000
– Kamera Video Sony Alpha 7 Mark III pembelian tahun 2022 senilai Rp 35.000.000
– Lensa Kamera Sony tipe 24-70 f2.8 GM II pembelian tahun 2022 senilai Rp 40.000.000
– Sebanyak 62 unit Kursi Fiber Glas/Plastik pembelian tahun 2013 senilai Rp 14.880.000
– Kamera Video Canon tipe EOS M50 pembelian tahun 2021 senilai Rp 17.214.000
– Dan masih puluhan jenis peralatan penunjang kerja lainnya yang nilainya tidak sedikit.
Kehilangan barang yang bervariasi mulai dari kendaraan bermotor, perlengkapan dokumentasi profesional bernilai puluhan juta, hingga barang inventaris kantor dalam jumlah banyak, menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana barang-barang sebesar dan sebanyak itu bisa hilang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab?
Inspektorat Bungkam, Publik Kecewa Berat
Menindaklanjuti temuan krusial ini, awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan penjelasan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., selaku pejabat yang memegang mandat utama pengawasan internal pemerintah daerah.
Konfirmasi yang dikirimkan lewat whatsapp , awak media mengajukan empat poin pertanyaan tajam dan mendasar. Mulai dari buruknya kinerja pengawasan yang baru mendeteksi kehilangan lewat audit eksternal BPK, alasan keterlambatan pemrosesan TGR yang sudah berlangsung lebih dari setahun, identitas pihak yang bertanggung jawab, hingga peringatan konsekuensi hukum atas kelalaian yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Namun, hingga waktu 24 jam lebih menanti jawaban, sama sekali tidak ada tanggapan, penjelasan, maupun sanggahan apapun dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Sikap bungkam dan diam seribu bahasa ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan ketidaksiapan bertanggung jawab atas amanah yang diemban.
Publik pun menyuarakan kekecewaan mendalam. Pasalnya, Inspektorat sebagai “mata dan telinga” pengawasan di lingkungan Pemkab Batu Bara justru terkesan “membiarkan” kerugian negara terjadi dan tidak bergerak menindaklanjuti rekomendasi hukum.
Padahal, berdasarkan Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 38 Tahun 2008, kerugian daerah wajib diganti,
dan pembiaran kehilangan aset merupakan pelanggaran berat yang bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kontradiksi Tajam dengan Jargon “BAHAGIA”
Ketiadaan tindakan tegas dan sikap bungkam Inspektorat ini dinilai masyarakat sangat berlawanan dengan visi besar yang digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati, yakni jargon “BAHAGIA”.
Jargon yang seharusnya melambangkan kesejahteraan, keterbukaan, pelayanan prima, dan akuntabilitas publik, justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Di satu sisi pemerintah mengusung tema kebahagiaan, namun di sisi lain aset rakyat ratusan juta rupiah hilang tak bertuan, pengawasan lemah, dan pejabat berwenang bungkam saat diminta pertanggungjawaban.
“Bagaimana masyarakat bisa diajak hidup bahagia, kalau urusan uang dan barang negara ratusan juta rupiah saja tidak dikelola dengan benar, hilang begitu saja, dan tidak ada yang berani menjelaskan ke publik? Ini bukan wujud kebahagiaan, melainkan wujud kelalaian yang merugikan rakyat banyak,” ujar salah satu elemen masyarakat yang memprihatinkan.
Hingga berita ini diturunkan, nasib 126 aset yang hilang senilai Rp404 juta tersebut masih menjadi misteri, sementara mekanisme Tuntutan Ganti Rugi belum juga berjalan. Publik menagih janji transparansi dan menuntut agar Inspektorat segera bekerja sesuai fungsinya, bukan hanya diam saat aset rakyat hilang.
(Red)

















