Batubara|piv.co.id-
Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Transfer Terpadu (BTT) untuk Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Tersangka E (47 tahun), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dan tersangka DS (43 tahun) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan pada hari Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang memadai.
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan dalam program tersebut mencapai Rp5.170.215.770,-. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan daerah sebesar Rp1.158.081.211,-.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, keduanya tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, kedua tersangka telah ditempatkan dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal penetapan hingga 10 Maret 2026.
Saat di konfirmasi terkait Penahanan Kepala Dinas ,Kasintel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Sirgar, S.H., M.H., dijelaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan ini merupakan pengembangan atas perkara terkait Dana BTT yang sebelumnya telah masuk ke tahap persidangan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini, sehingga penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan hubungan yang mungkin terkait dengan kasus korupsi ini,” ujarnya.
Selain melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga akan melakukan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian daerah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui permohonan pengembalian kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi kepada pengadilan.
(Red)


















