Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Program KB 2022: Kejaksaan Negeri Batu Bara Lanjutkan Pengembangan Kasus dan Pantau Potensi Keterlibatan Pihak Lain

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara|piv.co.id-

Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Transfer Terpadu (BTT) untuk Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022. Tersangka E (47 tahun), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dan tersangka DS (43 tahun) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan pada hari Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang memadai.

 

Pagu anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan dalam program tersebut mencapai Rp5.170.215.770,-. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan daerah sebesar Rp1.158.081.211,-.

 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, keduanya tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, kedua tersangka telah ditempatkan dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal penetapan hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Bupati Batubara Tinjau RSUD O.K. Arya, Kalapas Labuhan Ruku Turut Hadir dalam Kegiatan

 

Saat di konfirmasi terkait Penahanan Kepala Dinas ,Kasintel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Sirgar, S.H., M.H., dijelaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan ini merupakan pengembangan atas perkara terkait Dana BTT yang sebelumnya telah masuk ke tahap persidangan.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini, sehingga penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan hubungan yang mungkin terkait dengan kasus korupsi ini,” ujarnya.

 

Selain melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif, Kejaksaan Negeri Batu Bara juga akan melakukan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian daerah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui permohonan pengembalian kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi kepada pengadilan.

(Red)

Berita Terkait

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM
CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”
Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  
EDITORIAL :  Potensi Rugi Daerah Tembus 12 Miliar: Stimulus Tanpa Dasar Hukum Di Batubara 
EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG
Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:22

CAMAT DATUK TANAH DATAR DIGERUDUK WARGA: “KAMI MALU”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:20

Tanggapan Inspektorat Batu Bara: Antara Janji Perbaikan Dan Kelalaiaan Yang Terlanjur Terjadi  

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:30

EDITORIAL PIV.CO.ID :  KETIKA SUARA RAKYAT DIPINTA, KURSI SIDANG JUSTRU KOSONG

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:27

Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran “ngawur” Neupal Kabid Aset   

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Berita Terbaru