Batubara|piv.co.id—
Proses permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Batu Bara terus menjadi perhatian publik. Hal ini setelah Pengurus Besar Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (Tunas Muda Gemkara) mengajukan surat resmi bernomor 02/PB-TMG/BB/X/2025, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan dari DPRD Kabupaten Batu Bara.
Surat tersebut berisi permohonan RDP untuk membahas dugaan tidak transparansinya pengelolaan CSR sejak tahun 2020 hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. RDP dijadwalkan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, namun sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa tindak lanjut.
Ketua DPRD Diduga Mengulur Waktu
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, setelah dikonfirmasi oleh Tunas Muda Gemkara, dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai kepastian pelaksanaan RDP. Sementara Komisi II dan Komisi III DPRD sebagai mitra kerja terkait CSR perusahaan juga belum memberikan jawaban konkret, sehingga RDP seakan sengaja dihindari.
Bahkan beberapa anggota dewan disebut mengaku tidak memahami substansi dan tujuan RDP, meski poin-poinnya telah tertuang jelas dalam surat audensi yang diserahkan kepada DPRD.
Lembaga Sosial Control Pertanyakan Integritas DPRD
Ketua Umum Tunas Muda Gemkara mengaku heran dengan sikap DPRD yang terkesan tidak serius membaca ataupun menelaah isi surat permohonan RDP. Hal ini membuka dugaan adanya potensi ketidakmauan politik untuk membahas transparansi CSR di muka publik.
Lebih jauh, lembaga sosial kontrol tersebut menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan CSR, sehingga proses klarifikasi melalui RDP diduga sengaja ditunda.
CSR Diduga Tak Transparan dan Rawan Penyimpangan
CSR perusahaan di Batu Bara sejak 2020 dinilai tidak pernah dikelola secara terbuka. Tidak ada publikasi laporan tahunan, tidak jelas siapa penerima manfaat, dan tidak ada dokumentasi akuntabel mengenai penyalurannya. Kondisi ini membuat pengelolaan CSR dianggap rawan penyimpangan, manipulasi, dan kepentingan tertentu.
Tuntutan Tunas Muda Gemkara
Tunas Muda Gemkara menegaskan beberapa tuntutan penting:
1. RDP harus segera dilaksanakan sebagai hak publik dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
2. DPRD wajib membuka data CSR perusahaan 2020–2025 kepada masyarakat.
3. Memanggil seluruh pihak terkait CSR untuk memberikan penjelasan dalam forum resmi.
4. Bila DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi, laporan resmi, dan forum publik.
Dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, melalui pesan tertulis menyampaikan:
“Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”
Jawaban singkat tersebut menandakan bahwa DPRD masih memprioritaskan pembahasan RAPBD, namun tetap belum memberikan tanggal pasti pelaksanaan RDP CSR sebagaimana dimohonkan Tunas Muda Gemkara. Publik kini menunggu apakah DPRD benar-benar menindaklanjuti janji tersebut atau kembali membiarkan proses klarifikasi CSR berjalan tanpa kepastian.
Tunas Muda Gemkara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa CSR dikelola transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.
(Red)


















