Batubara|piv.co.id—
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 pada Satker KPU Kabupaten Batubara kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara. Laporan BPK sebelumnya menyoroti harga formulir plano yang dinilai tidak wajar, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye, hingga honorarium dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, media telah mengajukan tiga poin konfirmasi resmi kepada Sekretaris KPU Batubara, yakni:
1. Tindak lanjut yang telah atau sedang dilakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Status pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk instruksi kepada PPK untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara.
3. Langkah penguatan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa ke depan.
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris KPU Batubara, Adhe Siska Amelia Rinanda, menyampaikan bahwa tindak lanjut telah dilakukan.
“Point pertama telah ditindaklanjuti sesuai dengan LHP BPK,” ujarnya.
Siska juga menyebut kelebihan pembayaran yang disorot BPK telah dikembalikan oleh pejabat terkait.
“Point kedua telah disetorkan oleh PPK terkait kelebihan pembayaran ke kas negara.”
Terkait reformasi tata kelola, ia menegaskan komitmen internal.
“Point ketiga akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa ke depannya.”
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan rincian krusial—seperti waktu penyetoran, total nilai yang sudah dikembalikan, dokumen bukti setoran, bentuk sanksi internal (jika ada), maupun mekanisme pengawasan baru yang akan diterapkan agar temuan serupa tidak terulang.
Padahal, tiga poin konfirmasi media ditujukan untuk memastikan akuntabilitas, bukan sekadar klarifikasi administratif. Temuan BPK menyangkut uang publik, sehingga penyelesaian bukan hanya soal pengembalian dana, tetapi juga perbaikan sistem, evaluasi pengadaan, ketepatan penetapan harga, hingga integritas proses anggaran.
Sebagai penyelenggara Pemilu yang memegang mandat demokrasi, KPU semestinya memposisikan transparansi bukan sebagai beban, melainkan kewajiban moral dan institusional. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah anggaran Pemilu dikelola—bukan hanya diberi jawaban normatif tanpa data pendukung.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Dan pengawasan sosial tetap menjadi instrumen terpenting untuk memastikan tata kelola keuangan negara dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.
(Red)


















