Sekda Samosir Bungkam Soal Aset Rp1,6 Triliun

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Samosir |piv.co.id-Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi PIV.co.id dan ClassioTV.id kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, tidak mendapat jawaban. Pesan konfirmasi resmi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak kunjung direspons oleh Sekda.

 

Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, BPK-RI menegaskan bahwa penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemkab Samosir belum tertib. Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp1,606 triliun, meningkat Rp34,1 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Pertanyaan Publik yang Tak Dijawab Sekda

Dalam konfirmasi resmi, redaksi menanyakan empat hal pokok kepada Sekda:

1. Apa alasan mendasar sehingga penatausahaan dan pengamanan aset tetap senilai lebih dari Rp1,6 triliun masih belum tertib sebagaimana menjadi catatan BPK-RI?

2. Langkah strategis apa yang akan ditempuh Pemkab Samosir untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI agar pengelolaan aset lebih akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan?

3. Bagaimana jaminan Pemkab Samosir kepada publik agar aset daerah tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan benar-benar tercatat serta terlindungi secara hukum?

4. Apakah Sekda siap menyatakan secara terbuka kepada masyarakat bahwa seluruh temuan BPK-RI akan ditindaklanjuti secara serius tanpa pengecualian?

Namun, keempat pertanyaan itu tidak mendapat klarifikasi maupun pernyataan resmi dari Sekda.

 

Kajian Hukum: Keterbukaan Informasi Adalah Hak Publik

 

Sikap bungkam Sekda bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan:

Pasal 3 huruf b: Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Baca Juga:  Kalapas Labuhan Ruku Laksanakan Kegiatan Kebersihan di Blok Warga Binaan

 

Selain itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda memiliki peran vital sebagai koordinator penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Diamnya Sekda atas pertanyaan publik dapat dipandang sebagai pengabaian prinsip good governance, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

 

Etika Publik: Sekda Digaji dari Uang Rakyat

 

Dari perspektif etika publik, sikap bungkam pejabat publik—khususnya Sekda—menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap masyarakat. Perlu diingat, seluruh aparatur sipil negara, termasuk Sekda, digaji dari pajak yang dibayarkan rakyat. Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat.

 

Risiko Hukum Jika Aset Daerah Tak Tertib

 

Temuan BPK-RI menunjukkan aset tetap Pemkab Samosir terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, serta konstruksi dalam pengerjaan, dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun. Namun, lemahnya penatausahaan dapat membuka peluang hilangnya aset, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan.

 

Jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti, maka Pemkab Samosir berisiko melanggar rekomendasi BPK. Bahkan, potensi penyalahgunaan aset bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Kesimpulan:

Diamnya Sekda Samosir atas pertanyaan publik mengenai aset Rp1,6 triliun tidak hanya soal etika komunikasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Publik berhak atas jawaban yang jelas. Bungkamnya pejabat publik sama dengan menutup akses rakyat terhadap hak informasi yang dijamin undang-undang.

 

Bersambung…

(Red)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru