Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Kemenkumham dan Dirjen Lapas Usut Kasus Herman Eks Napi Balige serta Tertibkan Lapas di Seluruh Indonesia

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Balige(piv.co.id)

Kasus dugaan praktik ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balige kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan *Herman R. Hutapea,* mantan warga binaan, yang menyebut adanya permainan melanggar hukum di dalam *Lapas Balige* maupun di sejumlah Lapas lain di Indonesia.

 

Pakar hukum internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menilai masalah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia meminta Presiden Republik Indonesia segera turun tangan dengan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan, kasus Herman bukan sekadar isu lokal, melainkan potret sistemik dari rapuhnya pengawasan di Lapas. Dalam pernyataannya di Jakarta menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan online dalam luar negeri dikantornya di Jakarta selasa (21/8/2025), ia menyebut Presiden harus menjadi penentu akhir dalam langkah penegakan hukum.

 

“Pamungkasnya ada di tangan Presiden, dengan memerintahkan Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan untuk turun langsung, bersih-bersih di Lapas Balige maupun seluruh Lapas di Indonesia, serta memecat pejabat yang terlibat,”* tegas Prof. Nasomal.

Latar Belakang Kasus Herman

Herman R. Hutapea eks napi asal Laguboti, Kabupaten Toba, sebelumnya mengungkap praktik-praktik ilegal di Rutan Kelas IIB Balige. Ia menuding adanya peredaran ponsel untuk penipuan digital, peredaran narkoba, hingga setoran rutin yang melibatkan oknum pejabat rutan.

Kesaksiannya disertai dengan bukti berupa video, tangkapan layar, laporan polisi, serta surat pernyataan bermaterai. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar rumor, melainkan fakta yang dialami langsung oleh saksi kunci.

Baca Juga:  Penjualan Aset Kendaraan Dinas: Rusian Heri Bungkam dan Penafsiran "ngawur" Neupal Kabid Aset   

Mengapa Kasus Ini Menjadi Penting

Menurut *Prof. Dr. Sutan Nasomal,* isu ini mencerminkan masalah struktural di dunia pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru dituding menjadi sarang praktik kriminal baru. Jika tidak ditindak, hal ini berpotensi merusak wibawa negara dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

 

Bagaimana Tindakan yang Diharapkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal menyarankan langkah konkret berupa:

1. Investigasi menyeluruh oleh Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan.

2. Pembersihan struktural terhadap oknum yang terbukti terlibat.

3. Reformasi pengawasan untuk mencegah berulangnya praktik serupa.

4. Sanksi tegas hingga pencopotan pejabat tinggi yang lalai atau berkolusi.

 

Implikasi bagi Pemerintah dan Publik

Jika kasus ini ditangani serius, pemerintah berpeluang memperkuat citra hukum dan pemasyarakatan yang berintegritas. Namun jika diabaikan, dampaknya akan memperlemah legitimasi penegakan hukum sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya mafia di balik jeruji.

Kasus seperti ini sebenarnya umpama sebuah lagu adalah lagu lama jadul, kita harapkan masalahnya ini tidak berkepanjangan dengan kata lain dapat segera teratasi dengan diadakan nya razia berkelanjutan dalam penjara LP agar tidak lagi terjadi sebagaimana yang terjadi di LP Balige Sumut “, imbuh Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom . Nara, Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pendiri Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS Jakarta.

(Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru