Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara Tidak Transparan, Publik menunggu Jawaban

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"59a49040f9e344139090e11c99462212","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

 

Batu Bara (piv.co.id)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Batu Bara Tahun 2024 sebesar Rp 66.069.275.716,53. Akibatnya, Pemkab Batu Bara kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dua tahun berturut-turut dari BPK-RI.

 

Temuan BPK ini menunjukkan bahwa Pemkab Batu Bara masih memiliki kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kelemahan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah, sistem pengendalian intern yang lemah, dan kurangnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.

 

Dampak dari temuan ini dapat sangat signifikan bagi Pemkab Batu Bara. Dengan predikat WDP, Pemkab Batu Bara harus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak, maka Pemkab Batu Bara dapat menghadapi konsekuensi yang lebih serius, seperti penurunan kepercayaan masyarakat dan investor.

 

Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dengan predikat WDP yang diterima Pemkab Batu Bara, Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara dinilai belum efektif dalam menjalankan tugasnya.

 

Sebagai aparatur pengawasan internal, Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah. Kewajiban ini termasuk melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern, mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Baca Juga:  Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas Polsek Lima Puluh Rutin Laksanakan Patroli Mobile

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WA, Hasrul Irfan, S.Kom. selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (7/7/2025)

 

Padahal, sebagai pejabat publik, Hasrul memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik hal-hal yang menjadi pertanyaan dan keresahan publik.

 

Beberapa pertanyaan yang belum terjawab oleh Hasrul adalah:

– Apakah temuan BPK-RI yang dimaksud juga menjadi temuan Inspektorat daerah?

– Apakah langkah-langkah korektif yang akan diambil untuk mengatasi kelemahan tersebut?

– Apa penyebab utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkab Batu Bara?

– Bagaimana Inspektorat daerah akan memastikan bahwa dana yang tidak tepat sasaran atau diduga disalahgunakan dapat dikembalikan ke kas daerah?

 

Flashback ke Program Berlayar

Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, telah meluncurkan program “Berlayar” yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Namun, bungkamnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara atas temuan BPK tidak sejalan dengan semangat program Berlayar.

 

Kesenjangan Antara Program dan Realita

Kesenjangan antara program Berlayar yang dicanangkan oleh Bupati Batu Bara dengan bungkamnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara atas temuan BPK menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

Dengan demikian, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan berharap bahwa Pemkab Batu Bara dapat melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah.

(Am/Red)

Berita Terkait

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN
Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”
UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?
EDITORIAL:  Kemerdekaan Harus Bermakna Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat, Bagaimana dengan Batu Bara? 
EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih
Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:44

Legal Hukum Kesultanan Asahan Apresiasi Polres Asahan Fasilitasi Pertemuan Kesultanan, PT BSP, Pemkab dan BPN

Rabu, 16 September 2026 - 11:53

Nasib Guru PPPK di Ujung Kontrak, PKS Desak Pemkab Batu Bara Beri Kepastian 

Minggu, 13 September 2026 - 02:56

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap p/emilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Jembatan Sukorejo Rp7,4 Miliar: Bronjong Tak Sesuai Spesifikasi, Volume Pondasi Diduga Menyusut, PPK Pilih “Tanya BPK”

Selasa, 1 September 2026 - 04:36

UANG RAKYAT DIBAYAR, DATA BERMASALAH— SIAPA YANG BUANG BADAN?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:44

EDITORIAL : Belum Juga Disetor: Rp11,6 Miliar Menguap Setahun Lebih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43

Kesalahan Klasifikasi Belanja Raih Rp3,3 Miliar, Kadis Putr Dan Mantan Kadishub Memilih Bungkam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:20

BELANJA WAJIB TIDAK TERPENUHI, SEKDA BATU BARA DIKONFIRMASI TETAP BUNGKAM

Berita Terbaru