Prahara PT.Socfindo Limapuluh Dan Pemkab Batu Bara;Ini Kata Ketua GWI Sumut

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara (PIV)

Konflik permintaan dan dugaan penolakan pembebasan lahan 100 Meter Kiri-kanan Jalan Lintas Sumatera untuk perluasan wilayah Kota Limapuluh sebagai Ibu Kota Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum dipenuhi pihak perusahaan, sehingga Wakil Bupati Batu Bara menyatakan telah mengirim surat kepada Kementrian ATR/BPN hal peninjauan ulang perpanjangan HGU PT.Socfindo Lima Puluh.

Prahara antara PT.Socfindo dan Pemda Kabupaten Batu Bara terkait kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 700 hektar telah menjadi sorotan publik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara memberikan komentar tentang kasus ini.

“Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan dan HGU sangat penting. Kami berharap kedua belah pihak dapat Menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil,” kata Amin selalu Ketua GWI Sumut.

“Sebagai wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Kami akan terus memantau kasus ini dan memberikan informasi yang terbaru kepada masyarakat,” tambah Ketua GWI Sumut.

Dilihat dari data kelebihan luasan yang ada, PT. Socfindo seharusnya tidak punya pilihan atau alasan untuk menolak permintaan yang di ajukan oleh pemerintah kabupaten Baru Bara.

Sebab jika diberikan sekalipun 100 hektar kanan kiri jalan lintas Sumatera untuk perluasan ibu kota kabupaten Batu Bara.

Masih menyisahkan kurang lebih 600 hektar dari kelebihan HGU di divisi Tanah Gambus dan Lima Puluh belum lagi divisi abstrak yang bersempadan dengan kecamatan Sei Balai dan kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dipihak lain masyarakat mendambakan perluasan wilayah Ibu Kota Kabupaten Batu Bara segera terjadi dibawah kepemimpinan H.Baharuddin Siagian, S.H.,MSI dan Syafrizal SE.MAP.

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Disisi lain secara objek hukum PT.Sicfindo atas kelebihan HGU seluas lebih kurang 700 hektar berpotensi ,

Pertama : Melanggar UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha

Ketiga : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengukuhan Hak Guna Usaha

Kelebihan HGU lebih kurang 700 hektar lebih oleh PT Socfindo dapat melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, seperti:

Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya , PT Socfindo mungkin menggunakan lahan yang melebihi batas HGU untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, PT Socfindo mungkin tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, seperti membayar pajak dan retribusi, serta tidak mengelola lahan sesuai dengan ketentuan.

“Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut siap mengawal dan menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan PT. Socfindo dan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dengan kekuatan data dan fakta, GWI Sumut bertekad untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan publik” tegas Amin

PT Perkebunan harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Kegiatan usaha perkebunan, termasuk perizinan dan hak atas tanah, harus sesuai dengan RTRW.

Perkebunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.

Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan harus diterbitkan sesuai dengan RTRW. Perusahaan juga perlu memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin lingkungan.

Jika terjadi perubahan RTRW, perusahaan perkebunan harus menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan perubahan tersebut,tutupnya.

Bersambung……..

(Red)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  
Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura
Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Tegaskan Komitmen Bersih Dari Narkoba, Handphone Ilegal Dan Penipuan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping
TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:05

Prof. Sutan Nasomal: Presiden RI Jangan Sembarangan Setujui Wacana Jalan Provinsi Berbayar di Jawa Barat  

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:47

Tingkatkan Kualitas Sdm, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama Pkbm Amanah Alwasliyah Indrapura

Senin, 11 Mei 2026 - 08:37

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:20

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:54

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikut Sidang Tpp, Bahas Usulan Pb, Cb Dan Tamping

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:44

TAGLINE “BAHAGIA” HANYA JARGON KOSONG! Rusian Heri Pj Sekda Bungkam Total, 36 Jam WA Tak Direspon  

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua Tp Pkk Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku 

Berita Terbaru