LABURA (piv.co.id)
Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, menuntut kejelasan dan tindakan hukum atas dugaan penyalahgunaan nama kelompok oleh oknum tertentu. Mereka memprotes keberadaan alat berat di kawasan hutan dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal, termasuk pemerasan terhadap pengusaha dan jual beli kawasan hutan tanpa persetujuan anggota.
KTH Merdesa memiliki SK Menteri LHK Nomor 875/MENLHK-PSKL/PKPS.0/12/2018. Namun, kepengurusan kelompok tani dilaporkan telah vakum selama lima tahun terakhir. Sekarang, oknum-oknum tertentu mengklaim sebagai ketua dan pengurus KTH Merdesa, serta kelompok Lestari.
Ahmad Husaini, Ketua Kelompok Tani Hutan Merdesa, menyampaikan kepada awak media bahwa
“sejumlah oknum berinisial KZ, HTBN, dan R, yang mengklaim sebagai ketua dan pengurus KTH Merdesa, serta kelompok Lestari yang diduga memasukkan nama-nama anggota tanpa sepengetahuan mereka ke dalam struktur KTH”.
Husaini juga menyatakan bahwa BPSKL Pusat dan Wilayah Sumatera juga disebut karena diduga mengakomodasi keputusan tanpa melibatkan anggota sah.
Warga Leidong meminta:
– *BPSKL Wilayah Sumatera* untuk turun langsung ke lokasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan
– *Pencabutan Penggabungan Kelompok Lestari* ke dalam KTH Merdesa
– *Peninjauan Ulang Izin KTH Merdesa*, bahkan pencabutan jika diperlukan
– *Pengembalian Kawasan KTH* menjadi hutan lestari yang bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok
Warga Leidong juga meminta bantuan dari organisasi GEMPAR sebagai lembaga masyarakat sipil untuk ikut mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi warga Leidong.
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan serius dan kawasan hutan dapat tetap lestari dan bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok.
(Red)