Batu Bara (piv.co.id)
Permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 mengungkap sederet kelemahan pengelolaan aset tetap yang nilainya mencapai Rp1.546.731.450.492,65 per 31 Desember 2024.
Kenaikan aset sebesar 0,79% dari tahun 2023 ini ternyata tidak diiringi pengelolaan yang memadai. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti kelemahan pada aspek pencatatan, penatausahaan, hingga pemanfaatan aset di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rincian Aset Tetap Pemkab Batu Bara Tahun 2024
-Tanah: Rp224.460.528.435,19
-Peralatan dan Mesin: Rp558.888.367.202,45
-Gedung dan Bangunan: Rp692.818.802.914,53
-Jalan, Jembatan, Irigasi, dan Jaringan: Rp1.639.544.168.134,33
Aset Tetap Lainnya: Rp40.601.629.998,47
-Konstruksi Dalam Pengerjaan: Rp7.119.832.566,00
Akumulasi Penyusutan: (Rp1.616.701.878.756,32)
Temuan Bpk: Aset Tak Jelas, Hilang, Dan Bermasalah
BPK menemukan sejumlah masalah serius yang mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal dan kepatuhan pada aturan. Di antaranya:
A. Tanah
1. 17 bidang tanah senilai Rp2.508.430.012,00 tidak memiliki informasi memadai.
2. Tanah bawah jalan yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemprov Sumut sejak 2018 masih tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
3. Dua bidang tanah dicatat dengan nilai perolehan sama dengan nilai luas tanah, menandakan potensi kesalahan pencatatan.
B. Peralatan dan Mesin
1. Tiga peralatan/mesin tidak memiliki informasi nilai perolehan, termasuk tiga kendaraan dinas bernilai nol.
2. Aset peralatan dan mesin di rumah dinas Bupati senilai Rp118.078.873,00 dan Wakil Bupati senilai Rp228.611.021,00 tidak diketahui keberadaannya.
3. 126 unit peralatan dan mesin hilang di Dinas Komunikasi dan Informatika belum diproses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
4. Penggunaan kendaraan dinas tidak optimal, bahkan ada yang berada di luar wilayah Batu Bara.
C. Gedung dan Bangunan
1. Pekerjaan rehabilitasi gedung belum dikapitalisasi ke aset induk.
2. Rehabilitasi dilakukan pada aset yang bukan milik Pemkab Batu Bara, memunculkan pertanyaan soal penggunaan anggaran.
Rekomendasi Bpk
BPK meminta Bupati Batu Bara memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD untuk:
1. Meningkatkan koordinasi antar-OPD terkait pengelolaan BMD.
2. Menyusun aturan penggunaan kendaraan dinas serta menarik kembali kendaraan yang berada di luar wilayah dan tidak digunakan.
3. Menelusuri aset yang hilang di rumah jabatan kepala daerah dan memproses TGR bagi aset yang tidak ditemukan
Upaya Konfirmasi Wartawan
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, wartawan telah mengirimkan daftar pertanyaan resmi kepada Sekda Batu Bara. Pertanyaan meliputi:
-Langkah perbaikan koordinasi pengelolaan BMD.
-Penyusunan SOP dan mekanisme monitoring.
-Rencana penarikan kendaraan dinas di luar wilayah.
-Perkembangan penelusuran aset hilang di rumah jabatan kepala daerah.
Namun, lebih dari 24 jam sejak pesan dikirim, status WhatsApp menunjukkan hanya satu centang, menandakan pesan belum terkirim atau nomor wartawan telah diblokir oleh Sekda.
Pertanyaan Untuk Bkad Juga Tak Berjawab
Pertanyaan juga disampaikan kepada Pelaksana Harian Kepala BKAD Batu Bara, meliputi:
-Hambatan pemutakhiran data KIB A dan KIB B.
-Proses penyerahan tanah bawah jalan kepada Pemprov Sumut.
-Penilaian aset yang belum memiliki nilai wajar.
-Pengukuran 17 bidang tanah tanpa informasi jelas.
-Rencana penghibahan pekerjaan rehabilitasi aset di luar kepemilikan Pemkab.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari BKAD.
Pertanyaan Publik Dan Risiko Hukum
Sikap diam pejabat terkait temuan BPK ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat:
-Mengapa pejabat enggan memberi klarifikasi?
-Apakah rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti?
-Apakah ada potensi kerugian daerah yang dibiarkan?
Bila dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan langkah nyata, kasus ini berpotensi menjadi perhatian lembaga penegak hukum, mengingat aset daerah bernilai miliaran rupiah menyangkut kepentingan publik dan akuntabilitas keuangan negara.
(Am/Red)