Batu Bara (piv.co.id)
Temuan mengejutkan kembali menyeruak dari hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 66.A/LHP/XVILMDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, terungkap adanya peralatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Ok Arya Zulkarnain Kuala Gunung senilai lebih dari Rp 5,175 miliar yang keberadaannya tidak diketahui.
Deretan peralatan tersebut bukan barang sepele — di antaranya radio diagnostic, alat kedokteran anak, baby incubator, peralatan bedah, electro surgery unit, infant ventilator, hingga peralatan penunjang medis lainnya. Barang-barang ini diperoleh dari hibah maupun pembelian menggunakan APBD, dengan tahun perolehan mulai 2013 hingga 2023.
Publik kini mendesak Direktur RSUD H. Ok Arya, dr. Guruh Wahyu Nugraha, untuk memberikan penjelasan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan, mulai dari bagaimana peralatan bernilai miliaran rupiah bisa tak jelas rimbanya, langkah apa yang telah diambil untuk menelusuri keberadaan aset, hingga siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya peralatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, dr. Wahyu memilih bungkam. Sikap diam ini memantik kekecewaan masyarakat Batu Bara, yang merasa hak mereka sebagai pemilik sah aset publik diabaikan. “Ini bukan sekadar soal aset, tapi soal kepercayaan publik dan tanggung jawab moral,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius:
-Apakah ada kelalaian dalam sistem inventarisasi aset RSUD?
-Siapa yang sesungguhnya memegang tanggung jawab langsung?
-Apakah akan ada audit internal dan tindakan tegas terhadap pihak yang lalai?
Masyarakat menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan langkah konkret untuk memastikan aset yang dibeli dengan uang rakyat dapat kembali atau minimal jelas keberadaannya.
Di tengah sorotan publik ini, bola kini ada di tangan dr. Wahyu dan manajemen RSUD H. Ok Arya. Apakah mereka akan memilih terbuka dan bertanggung jawab, atau terus bersembunyi di balik diam yang hanya akan memperdalam kecurigaan?
(Am/Red)