Jakarta(piv.co.id)
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomall SH MH, mendesak Dewan Pers bersama Kapolri segera membentuk Posko Laporan (Poslap) Wartawan untuk melindungi jurnalis yang masih kerap mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Desakan ini muncul setelah kasus terbaru di Tangerang, Banten, Jumat (15/8/2025), ketika seorang wartawan Media Patroli Indonesia, Hiskia Bangun, bersama Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendapat perlakuan intimidatif saat mencoba konfirmasi ke sebuah perusahaan ekspor-impor di wilayah Karawaci yang diduga bermasalah dalam izin usaha dan ketenagakerjaan.
Kronologi Intimidasi
Saat hendak mengonfirmasi dugaan pelanggaran, Hiskia dan rekannya justru dihadang beberapa karyawan perusahaan. Tidak hanya ditolak, mereka juga mendapat ancaman verbal yang dianggap melecehkan profesi wartawan.
“KTA saya sempat dibanting ke bawah. Bahkan ada ucapan merendahkan bahwa polisi pun tidak berani datang ke lokasi, media hanya minta uang, dan mereka bisa mencetak 1000 kartu pers kalau mau,” ujar Hiskia dalam laporannya.
Merasa keselamatan terancam, tim akhirnya memilih mundur demi menghindari benturan lebih lanjut.
Desakan dari Kalangan Pers
Menanggapi insiden ini, Fadlli Achmads Am, Ketua DPD AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) Provinsi Banten, menegaskan bahwa tindakan karyawan perusahaan tersebut jelas melecehkan profesi jurnalis. Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku intimidasi yang telah mencoreng kebebasan pers.
Prof. Sutan Nasomall menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum serius sekaligus ancaman terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar.
“Kasus di Tangerang membuktikan perlindungan wartawan di negeri ini masih rapuh. Dewan Pers bersama Polri harus segera membuka Poslap Wartawan di seluruh daerah agar setiap jurnalis yang terintimidasi bisa langsung mendapat perlindungan hukum,” tegasnya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Prof. Sutan menambahkan, negara wajib hadir dalam menjamin kebebasan pers, bukan hanya di atas kertas, melainkan melalui tindakan nyata.
Kasus intimidasi wartawan di Tangerang ini kembali menegaskan pentingnya langkah cepat dari Dewan Pers dan Kepolisian untuk menegakkan aturan serta memberikan perlindungan penuh terhadap profesi jurnalis. Tanpa itu, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya: pers yang bebas dan berani menyuarakan kebenaran.
(Red)