Batu Bara (piv.co.id)
Pemerintah Kabupaten Batu Bara saat ini sedang menghadapi pertanyaan publik terkait penggunaan mobil dinas di luar wilayah mereka, khususnya di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, terdapat lima unit mobil dinas yang digunakan di luar wilayah Pemkab Batu Bara dan telah berada di wilayah Jabodetabek sejak Tahun 2020.
Dari lima mobil dinas tersebut, empat merupakan kendaraan operasional Sekretariat Daerah dan satu mobil merupakan kendaraan dinas staf khusus mantan Kepala Daerah yang sudah tidak menjabat lagi sebagai staf khusus. Peruntukan kendaraan dinas tersebut ditujukan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Ketua DPRD.
Beberapa pertanyaan publik yang muncul terkait penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara antara lain:
– Apa alasan penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara, khususnya di wilayah Jabodetabek?
– Apakah ada kebutuhan operasional yang mendesak sehingga mobil dinas perlu digunakan di luar wilayah?
– Bagaimana pengawasan dan pengendalian penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara?
– Apakah ada prosedur yang jelas untuk memantau penggunaan mobil dinas di luar wilayah?
Sampai saat ini, satu unit kendaraan dinas telah dikembalikan ke Kabupaten Batu Bara dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Namun, empat unit kendaraan dinas lainnya masih berada di kawasan Jabodetabek dan disimpan oleh tiga orang Tenaga Kerja Sementara (TKS).
Empat mobil dinas yang di maksud adalah :
1) Toyota camry A/T Hybrid, tipe 2,5 L 2019 nilai aset Rp 849.374.239
2) Toyota New Fortuner tipe 4×4 2,4 VRZ 2018 , nilai aset 662.532.820
3) Mitsubishi/Pajero Sport Dakar 4X2 A/T 2400 cc, nilai aset Rp 559.605.349
4) Toyota innova , nilai aset Rp 271.710.650
Sampai saat ini, Kabag Umum masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait penggunaan mobil dinas yang tidak optimal. Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh Kabag Umum antara lain:
– Apa langkah-langkah yang telah diambil untuk mengembalikan mobil dinas yang tidak digunakan di wilayah Pemkab Batu Bara?
– Bagaimana memastikan bahwa mobil dinas yang dikembalikan dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan operasional Pemkab Batu Bara?
– Apa alasan penggunaan mobil dinas oleh staf khusus mantan Kepala Daerah yang sudah tidak menjabat lagi?
– Bagaimana memastikan bahwa penggunaan mobil dinas oleh staf khusus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Penggunaan Mobil Dinas yang Tepat
Mobil dinas seharusnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan atau instansi pemerintah, seperti perjalanan bisnis, kunjungan ke klien atau pelanggan, dukungan lapangan, dan pengangkutan barang atau peralatan. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas di luar wilayah Pemkab Batu Bara harus dapat dijelaskan dan dibenarkan.
Dengan demikian, diharapkan Kabag Umum dapat segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memadai terkait penggunaan mobil dinas yang tidak optimal dan langkah-langkah yang seharusnya diambil untuk mengatasi masalah ini. Namun, sampai saat berita ini tayang , Kabag Umum masih bungkam dan belum memberikan respons yang diharapkan.
(Am/Red)