Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Konsekwensi Hukum atas kesalahan pemerintah daerah dan PT. SI adalah ketika kesepakatan yang di sepakati bersama oleh kedua belah pihak ternyata “mengangkangi” Peraturan Pemerintah, apa konsekwensinya?

Seperti yang sudah di paparkan pada pemberitaan sebelumnya (episode:1) dengan judul :

“Mengupas tuntas perjalanan pengadaan lahan perkantoran pemkab Batu BaraBara.

Mengupas Tuntas Perjalanan Pengadaan Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara

Pada episode:2 ini kita coba sampaikan konsekwensi Hukum atas kesalahan yang di maksud seperti mana yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_RI

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT SI. Berikut adalah beberapa konsekwensi hukum yang mungkin timbul:

Kesalahan Pemerintah Daerah

1. *Pelanggaran PP Nomor 27 Tahun 2014*: Pemerintah Daerah telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan memberikan hak pengelolaan dan pengambilan hasil tanaman kelapa sawit kepada PT SI setelah pembayaran ganti kerugian. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. *Pelanggaran PP Nomor 19 Tahun 2021*: Pemerintah Daerah juga telah melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tidak melakukan pemberian ganti kerugian bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Konsekwensi Hukum bagi Pemerintah Daerah

1. *Tanggung Jawab Administratif*: Pemerintah Daerah dapat dikenakan tanggung jawab administratif atas kesalahan yang dilakukan dalam pengadaan tanah.

2. *Kerugian Keuangan Negara*: Pemerintah Daerah dapat mengalami kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

3. *Sengketa Hukum*: Pemerintah Daerah dapat menghadapi sengketa hukum dengan PT SI atau pihak lain akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Kesalahan PT SI

1. *Penerimaan Ganti Kerugian dengan Syarat*: PT.SI telah menerima ganti kerugian dengan syarat bahwa mereka masih dapat mengelola dan mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Hal ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Konsekwensi Hukum bagi PT.SI

1. *Sengketa Hukum*: PT SI dapat menghadapi sengketa hukum dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain akibat kesalahan dalam penerimaan ganti kerugian.

2. *Kerugian Finansial*: PT.SI dapat mengalami kerugian finansial akibat sengketa hukum yang timbul.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

1. *Pengkajian Ulang Kesepakatan*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan pengkajian ulang kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

2. *Penyelesaian Sengketa*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau mediasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan PT.SI perlu melakukan upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Bersambung (episode:3)…….

(Am/Red)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah dengan Pemanfaatan Lahan di Desa Sei Buah Keras

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air
Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         
Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian
Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   
Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Kementerian Bersama Komnas HAM Team Bela Rakyat Tegakkan Hukum !!!
Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar
Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 09:20

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Sambut Kedatangan KRI Brawijaya-320 Di Tanah Air

Rabu, 10 September 2025 - 08:54

Prof Dr Sutan Nasomal Yakini Dilematis Kasus Ojol Mobil Motor Harus Diperintah Presiden RI Kemenhub DPR Bertindak!!!                         

Selasa, 9 September 2025 - 05:54

Mitigasi Risiko Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri Gelar Razia Kamar Hunian

Selasa, 9 September 2025 - 04:13

Prof Dr Sutan Nasomal Berterima Kasih Kepada Prabowo Subianto Presiden RI Terbaik Dalam Sejarah “Badai Pasti Berlalu Pasti” !!!   

Sabtu, 6 September 2025 - 10:33

Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas.

Selasa, 2 September 2025 - 14:52

Komitmen Bersih-Bersih Korupsi, Kejari Batu Bara Jerat Dua Lagi Tersangka Dana BTT Rp5,1 Miliar

Selasa, 2 September 2025 - 13:34

Kejari Batu Bara Tegas! Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Resmi Ditahan

Selasa, 2 September 2025 - 01:23

Sekda Asahan Bungkam Soal Aset Rp3 Triliun Lebih yang Dinyatakan BPK Belum Tertata

Berita Terbaru