Konsekwensi Hukum atas Kesalahan Pemerintah Daerah dan PT.SI

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara (piv.co.id)

Konsekwensi Hukum atas kesalahan pemerintah daerah dan PT. SI adalah ketika kesepakatan yang di sepakati bersama oleh kedua belah pihak ternyata “mengangkangi” Peraturan Pemerintah, apa konsekwensinya?

Seperti yang sudah di paparkan pada pemberitaan sebelumnya (episode:1) dengan judul :

“Mengupas tuntas perjalanan pengadaan lahan perkantoran pemkab Batu BaraBara.

Mengupas Tuntas Perjalanan Pengadaan Lahan Perkantoran Pemkab Batu Bara

Pada episode:2 ini kita coba sampaikan konsekwensi Hukum atas kesalahan yang di maksud seperti mana yang di sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_RI

Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan PT SI. Berikut adalah beberapa konsekwensi hukum yang mungkin timbul:

Kesalahan Pemerintah Daerah

1. *Pelanggaran PP Nomor 27 Tahun 2014*: Pemerintah Daerah telah melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan memberikan hak pengelolaan dan pengambilan hasil tanaman kelapa sawit kepada PT SI setelah pembayaran ganti kerugian. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

2. *Pelanggaran PP Nomor 19 Tahun 2021*: Pemerintah Daerah juga telah melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan tidak melakukan pemberian ganti kerugian bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Konsekwensi Hukum bagi Pemerintah Daerah

1. *Tanggung Jawab Administratif*: Pemerintah Daerah dapat dikenakan tanggung jawab administratif atas kesalahan yang dilakukan dalam pengadaan tanah.

2. *Kerugian Keuangan Negara*: Pemerintah Daerah dapat mengalami kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

3. *Sengketa Hukum*: Pemerintah Daerah dapat menghadapi sengketa hukum dengan PT SI atau pihak lain akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Kesalahan PT SI

1. *Penerimaan Ganti Kerugian dengan Syarat*: PT.SI telah menerima ganti kerugian dengan syarat bahwa mereka masih dapat mengelola dan mengambil hasil tanaman kelapa sawit sebelum areal tersebut dilakukan pembangunan oleh Pemkab Batu Bara. Hal ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

 

Konsekwensi Hukum bagi PT.SI

1. *Sengketa Hukum*: PT SI dapat menghadapi sengketa hukum dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain akibat kesalahan dalam penerimaan ganti kerugian.

2. *Kerugian Finansial*: PT.SI dapat mengalami kerugian finansial akibat sengketa hukum yang timbul.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

1. *Pengkajian Ulang Kesepakatan*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan pengkajian ulang kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

2. *Penyelesaian Sengketa*: Pemerintah Daerah dan PT.SI dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau mediasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan PT.SI perlu melakukan upaya hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam pengadaan tanah.

Bersambung (episode:3)…….

(Am/Red)

Baca Juga:  Respons Cepat: Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Perawatan Warga Binaan Berjalan Baik di RSUD Batubara 

Berita Terkait

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas
Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria
Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele
Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana
Apresiasi Dedikasi Pegawai, Kalapas Labuhan Ruku Berikan Penghargaan kepada Teladan Periode Januari  
Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas
Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:43

Serius Bidik WBK 2026, Lapas Labuhan Ruku Saring Ketat Tim Pokja Zona Integritas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Gap-su Ajukan Permohonan Penanganan Usaha Ilegal Cangkang Sawit Di Desa Pulau Maria

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:21

Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:14

Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Tebar 10.000 Benih Ikan Lele

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:52

Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku, Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi Hangatkan Suasana

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:15

Mantap Menuju WBK! Lapas Labuhan Ruku Deklarasikan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:43

Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:59

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV

Berita Terbaru