Batubara |piv.co.id-Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, masih terus bergulir. Polres Batu Bara telah mengamankan NG atas laporan dugaan tindak asusila, namun pihak kuasa hukum tersangka membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.30/9/2025
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan Humas Polri, penangkapan NG dilakukan pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. NG diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial FDR (9), seorang pelajar asal Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin, 8 September 2025.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, EAP, pada 15 September 2025. Pelapor menemukan bercak darah di pakaian anaknya dan setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya. Laporan itu tercatat dalam LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. NG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak. “Polres Batu Bara memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya.
Bantahan Kuasa Hukum
Pernyataan berbeda datang dari pihak kuasa hukum tersangka. M. Zen, selaku kuasa hukum NG, menyebut tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.
“Menurut keterangan NG, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Laporan itu bisa dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 KUHP,” kata Zen di depan Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025).
Zen menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta mengkonfirmasi kembali motif laporan dari pihak pelapor.
“Ng menolak tuduhan tersebut dan siap membuktikan kebenarannya,” ujarnya.
Respon Masyarakat
Isu ini telah menimbulkan keresahan di tengah warga Desa Petatal dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. Masyarakat meminta pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan, baik terkait laporan dugaan pencabulan maupun bantahan dari pihak kuasa hukum.
Hingga kini, kasus masih dalam proses penyelidikan. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap proses
(Red)


















