Asahan|piv.co.id– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 45.A/LHP/XVIIL.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024.
Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola anggaran, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan. Temuan utama berkaitan dengan kelebihan pembayaran senilai Rp2.861.840.341,19 akibat ketidaksesuaian spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek infrastruktur, meliputi pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan.
Upaya Konfirmasi Media
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi iv.co.id mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, MH, pada 29 September 2025. Dalam surat konfirmasi, redaksi menanyakan empat poin utama, yaitu:
1. Penjelasan mengenai kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam LHP BPK.
2. Langkah konkret yang telah dan akan ditempuh Dinas PUTR dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya soal pengawasan, pengendalian, dan pengembalian dana ke kas daerah.
3. Instruksi kepada jajaran PPK, PPTK, dan pengawas lapangan agar lebih ketat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kontrak kerja.
4. Jaminan agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek mendatang.
Hingga lebih dari 24 jam sejak surat tersebut dilayangkan, belum ada jawaban resmi tertulis. Namun, saat dikonfirmasi ulang melalui panggilan WhatsApp pada 30 September 2025, Kepala Dinas PUTR memberikan tanggapan singkat.
“Terkait temuan BPK-RI akan kita tindaklanjuti semua, dan kami berterima kasih atas perhatian Bapak,” ujarnya.
Meskipun pernyataan tersebut belum merinci langkah teknis yang akan diambil, komitmen tindak lanjut menjadi sinyal bahwa Dinas PUTR Asahan menghormati hasil audit BPK sebagai dasar pembenahan pengelolaan anggaran infrastruktur.
Kajian Hukum atas Temuan BPK
Secara hukum, tindak lanjut atas LHP BPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkannya kepada lembaga perwakilan untuk ditindaklanjuti secara politik maupun hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mempertegas kewenangan BPK dalam memastikan pengembalian kerugian negara akibat ketidakpatuhan. Dengan demikian, kelebihan pembayaran Rp2,86 miliar sebagaimana dicatat dalam LHP wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, hal tersebut juga dapat berimplikasi pada ranah hukum lain, termasuk tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, atau bahkan masuk ke wilayah hukum pidana sesuai ketentuan UU Tipikor apabila ditemukan indikasi korupsi.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
BPK tidak hanya menyoroti masalah keuangan, tetapi juga menekankan perlunya penguatan pengendalian internal di Dinas PUTR. Instruksi kepada PPK, PPTK, dan pengawas lapangan agar bekerja sesuai spesifikasi kontrak dan metode pelaksanaan menjadi krusial demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Transparansi tindak lanjut, baik berupa laporan pengembalian ke kas daerah maupun perbaikan mekanisme pengawasan proyek, sangat penting agar publik memperoleh kepastian bahwa uang negara dikelola dengan akuntabel.
Penutup
Meski telah memperoleh opini WTP, temuan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Asahan. Komitmen Kepala Dinas PUTR untuk menindaklanjuti seluruh temuan harus diwujudkan dalam langkah nyata, tidak hanya sebatas pernyataan.
Dengan demikian, ke depan, pengelolaan proyek infrastruktur diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, sesuai spesifikasi kontrak, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah.
(Red)


















