Pematangsiantar | piv.co.id –
Sikap diam Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan tanda tanya serius di kalangan publik.
BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 49.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, mengungkap bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kota Pematangsiantar belum tertib dan belum memadai.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa pada Neraca per 31 Desember 2023 dan 2022, Pemko Pematangsiantar masing-masing menyajikan saldo aset tetap senilai Rp3,848 triliun dan Rp3,781 triliun.
Namun di balik angka fantastis tersebut, BPK menemukan serangkaian kelemahan mendasar dalam pengelolaan aset, termasuk lemahnya pengawasan dan ketidaklengkapan dokumen kepemilikan.
Rinciannya Tidak Sepele
Beberapa temuan BPK yang dianggap krusial antara lain:
-Tiga bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemko Pematangsiantar.
-Delapan bidang tanah pada tiga SKPD tidak memiliki informasi luas.
-Aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp1,629 miliar tidak diketahui keberadaannya.
-82 unit kendaraan bermotor tidak memiliki BPKB.
-Tujuh kendaraan dinas belum memiliki data lengkap.
-Gedung dan bangunan pada tiga SKPD tidak memiliki informasi lokasi dan luas.
Atas hal itu, BPK merekomendasikan agar Sekda selaku Pengelola Barang Daerah memperkuat fungsi pengawasan, membentuk tim lintas-SKPD untuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta menertibkan seluruh administrasi kepemilikan aset tetap.
Konfirmasi Resmi yang Tak Dijawab
Menanggapi temuan BPK tersebut, Amin, owner piv.co.id sekaligus penulis aktif di tabloidpolmaspoldasu.id, bersama tim dari metroinvestigasi.id, telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Sekda Kota Pematangsiantar.
Dalam surat konfirmasi yang dikirim secara sopan melalui WhatsApp, redaksi mengajukan tujuh pertanyaan substantif, mulai dari tindak lanjut rekomendasi BPK, kendala sertifikasi tanah, hingga langkah reformasi sistem informasi aset daerah.
Namun, hingga lebih dari satu minggu, konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban, meski pesan telah tersampaikan dengan tanda contreng dua.
Sikap bungkam ini menimbulkan kesan bahwa Pemko Pematangsiantar tidak terbuka terhadap pertanyaan publik yang berlandaskan data resmi lembaga negara.
Aset Negara Bukan Sekadar Angka di Neraca
Publik tentu berhak mengetahui ke mana arah pengelolaan aset senilai triliunan rupiah yang sejatinya merupakan kekayaan daerah milik rakyat.
Diamnya pejabat administratif tertinggi seperti Sekda dalam merespons temuan BPK dapat menimbulkan persepsi bahwa pengawasan internal di lingkungan Pemko Pematangsiantar masih jauh dari ideal.
Analis kebijakan publik yang dihubungi redaksi menyebut, “Jika aset daerah tidak dikelola secara tertib, legal, dan transparan, maka potensi kehilangan nilai ekonomi dan risiko penyimpangan administrasi akan sangat tinggi. Sekda seharusnya menjadi garda terdepan memastikan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan justru diam.”
Menanti Pembenahan dan Keberanian Keterbukaan
Di tengah upaya Pemko mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), temuan BPK ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh jajaran birokrasi.
Langkah korektif seperti pembentukan tim lintas-SKPD, percepatan sertifikasi aset tanah, dan digitalisasi sistem inventarisasi aset perlu segera direalisasikan.
Publik menunggu sikap terbuka dan tegas dari Junaedi Antonius Sitanggang untuk memberikan klarifikasi yang proporsional, bukan sekadar membiarkan isu ini menggantung tanpa penjelasan.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Reporter: Amin
Editor: Redaksi Tabloid Polmas Poldasu
Sumber: LHP BPK RI Nomor 49.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024
(Red)


















