Batu Bara (pov.co.id)
Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menginvestasikan dana sebesar Rp27,658 miliar pada PT Pembangunan Batra Berjaya, sebuah perusahaan yang didirikan pada tahun 2011. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa investasi tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Nilai investasi yang tercatat sebesar Rp19,829 miliar tidak dapat diandalkan karena perusahaan telah berhenti beroperasi dan tidak ada bukti transaksi yang memadai.
Berdasarkan laporan audit, perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pada tahun 2024 dan tidak ada penerimaan atau pengeluaran uang kas. Namun, terdapat transaksi penjualan aset perusahaan sebesar Rp600 juta yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Aktivitas perusahaan juga terhenti karena tidak dapat membayar gaji karyawan dan biaya operasional yang besar.
Bungkamnya Sekda, Asisten II, dan Kabid Ekonomi
Sampain berita ini terbit, Sekda, Asisten II, dan Kabid Ekonomi Pemerintah Kabupaten Batu Bara bungkam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi dari mereka terkait dengan investasi gagal ini. Padahal, Asisten II Pemkab Batu Bara, Bambang HS, telah menyampaikan pandangan umum 10 fraksi DPRD terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2023. Namun, mengenai investasi pada PT Pembangunan Batra Berjaya, mereka tidak memberikan komentar
Beberapa pertanyaan mengemuka
-Bagaimana pembinaan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya dapat dilakukan secara efektif?
-Mengapa tidak ada evaluasi yang dilakukan oleh Bidang Ekonomi atas investasi Pemkab Batubara pada perusahaan tersebut?
-Bagaimana pemantauan dan evaluasi aktivitas usaha perusahaan dapat dilakukan untuk memastikan keberlangsungan usahanya?
Permasalahan ini disebabkan oleh kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya. Kabag Hukum Setdakab Batu Bara
Rekomendasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati Batubara untuk memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembinaan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya terkait pengelolaan BUMD dan menginstruksikan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, diharapkan investasi pemerintah dapat lebih efektif dan transparan.
Pemicu Masalah
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi’i, akan memanggil semua pihak terkait dengan raibnya 48 sertifikat aset BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya. Ia ingin mengetahui alur diduga raibnya sertifikat tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penjualan aset
Latar Belakang
PT Pembangunan Batra Berjaya, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengalami kemunduran signifikan. Investasi senilai Rp19,8 miliar yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut dipertanyakan karena perusahaan tidak melakukan operasional kegiatan usaha pada tahun 2024. Hasil audit menunjukkan bahwa nilai investasi tidak dapat dihitung karena kurangnya bukti transaksi dan dokumen pendukung.
*Analisa Hukum*
1. Pengaturan Investasi
Investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan peraturan ini, investasi pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya menyebabkan investasi gagal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
3. Kewajiban Pelaporan dan Transparansi
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan dan transparansi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya bukti transaksi dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban pelaporan dan transparansi dengan baik.
Kesimpulan
Investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga belum menjalankan kewajiban pelaporan dan transparansi dengan baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya investasi gagal di masa depan.
Berdasarkan analisis hukum, pihak yang paling bertanggung jawab atas kesalahan investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda)
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, Sekda memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya menyebabkan investasi gagal.
2. Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas usaha perusahaan daerah. Berdasarkan hasil audit, Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah tidak melakukan monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap PT Pembangunan Batra Berjaya.
Dengan demikian, Sekda dan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah perlu diminta pertanggungjawaban atas kesalahan investasi gagal PT Pembangunan Batra Berjaya…
Bersambung…..
(Red)