Batu Bara (piv.co.id)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Batu Bara Tahun 2024 sebesar Rp 66.069.275.716,53. Akibatnya, Pemkab Batu Bara kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dua tahun berturut-turut dari BPK-RI.
Temuan BPK ini menunjukkan bahwa Pemkab Batu Bara masih memiliki kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kelemahan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah, sistem pengendalian intern yang lemah, dan kurangnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Dampak dari temuan ini dapat sangat signifikan bagi Pemkab Batu Bara. Dengan predikat WDP, Pemkab Batu Bara harus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak, maka Pemkab Batu Bara dapat menghadapi konsekuensi yang lebih serius, seperti penurunan kepercayaan masyarakat dan investor.
Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dengan predikat WDP yang diterima Pemkab Batu Bara, Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara dinilai belum efektif dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai aparatur pengawasan internal, Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah. Kewajiban ini termasuk melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern, mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WA, Hasrul Irfan, S.Kom. selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. (7/7/2025)
Padahal, sebagai pejabat publik, Hasrul memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik hal-hal yang menjadi pertanyaan dan keresahan publik.
Beberapa pertanyaan yang belum terjawab oleh Hasrul adalah:
– Apakah temuan BPK-RI yang dimaksud juga menjadi temuan Inspektorat daerah?
– Apakah langkah-langkah korektif yang akan diambil untuk mengatasi kelemahan tersebut?
– Apa penyebab utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkab Batu Bara?
– Bagaimana Inspektorat daerah akan memastikan bahwa dana yang tidak tepat sasaran atau diduga disalahgunakan dapat dikembalikan ke kas daerah?
Flashback ke Program Berlayar
Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, telah meluncurkan program “Berlayar” yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Namun, bungkamnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara atas temuan BPK tidak sejalan dengan semangat program Berlayar.
Kesenjangan Antara Program dan Realita
Kesenjangan antara program Berlayar yang dicanangkan oleh Bupati Batu Bara dengan bungkamnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara atas temuan BPK menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan demikian, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan berharap bahwa Pemkab Batu Bara dapat melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
(Am/Red)