Batu Bara (piv.co.id)
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara meminta Polres Batu Bara, untuk segera menutup lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara. Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris DPD GWI Batu Bara, Azwar, setelah viralnya spanduk “Berantas Narkoba” yang berlogokan BNN dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Azwar mengatakan bahwa GWI telah melakukan survei ke lapangan dan menemukan beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi togel dan mesin tembak ikan.
“Kami dari GWI meminta Kapolres Batu Bara segera menutup aktivitas dugaan Judi Togel dan Mesin Tembak Ikan yang ada di Kabupaten Batu Bara,” kata Azwar saat dihubungi pada Minggu (22/06/2025).
Menurut Azwar, ada dua lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas judi togel, yaitu di Ujung Bom Pelabuhan Tanjung Tiram, Timbangan Kecamatan Lima Puluh dan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan untuk judi tembak ikan, ada dua lokasi di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Azwar juga menyebutkan bahwa terdapat dugaan pembiaran oleh aparat setempat di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Azwar juga menjelaskan bahwa aktivitas judi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian dan Pasal 303 KUHP yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda yang ditetapkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas judi togel dan judi tembak ikan,” tambah Azwar.
GWI meminta agar Kabupaten Batu Bara kembali dinilai sebagai Kampung Religius seperti dulu kala.
“Kami berharap Kapolres Batu Bara dapat menindaklanjuti permintaan kami dan menutup lokasi judi yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara,” kata Azwar.
Dengan demikian, GWI berharap masyarakat Kabupaten Batu Bara dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta terhindar dari pengaruh negatif judi.
(Am/Red)