Batubara |piv.co.id-
Oleh: Amin – Owner PIV.CO.ID
Ranperda CSR seharusnya menjadi momentum koreksi total atas kekacauan tata kelola CSR selama lima tahun terakhir, bukan sekadar jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal. Jika Peraturan Daerah disahkan tanpa pembenahan substansi dan transparansi, maka yang terjadi bukan perbaikan kebijakan, melainkan penguatan problem lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan lebih sulit dikoreksi.
Dalam konteks ini, publik wajar mengajukan pertanyaan yang sah dan rasional kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara: apakah Ranperda CSR ini benar-benar disusun untuk kepentingan masyarakat, atau lebih sebagai upaya administratif untuk merapikan kebijakan yang sejak awal bermasalah?
“Batu Bara Bahagia” dan Keharusan Kehati-hatian
Di bawah kepemimpinan Baharuddin Siagian dengan visi “Batu Bara Bahagia”, ekspektasi publik terhadap arah kebijakan tentu tinggi. Sebagai pemerintahan yang secara usia masih Balita, kehati-hatian, keterbukaan, dan evaluasi menyeluruh semestinya menjadi fondasi utama dalam menyusun regulasi strategis seperti CSR.
Namun, dorongan kuat agar Ranperda CSR segera dibahas dan disahkan—bahkan ditargetkan pada Januari 2026—menimbulkan kesan terburu-buru. Kesan ini semakin menguat karena hingga kini evaluasi terbuka atas pelaksanaan Perbup 104 Tahun 2020 belum disampaikan secara utuh kepada publik, baik dalam bentuk rekapitulasi dana, kejelasan pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah cepat tanpa basis evaluasi menyeluruh berisiko menimbulkan regulatory lock-in, yakni kondisi ketika kesalahan lama justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.
Ranperda CSR Tanpa Audit: Risiko Normalisasi Kekacauan
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun ketika permintaan yang sangat mendasar—rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban—belum memperoleh jawaban yang jelas, maka publik berhak bersikap kritis.
Mengajukan Ranperda CSR dalam kondisi tersebut bukan hanya persoalan prosedural, tetapi menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya lahir untuk memperbaiki praktik, bukan untuk mendahului klarifikasi atas praktik yang dipertanyakan.
Tanpa audit dan pembukaan data lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat. Ini bukan tuduhan, melainkan risiko kebijakan yang nyata jika prinsip transparansi diabaikan.
CSR dan Bahaya Reduksi Makna Sosial
CSR pada dasarnya adalah komitmen sosial korporasi yang dijalankan dengan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, ia berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata—bahkan dipersepsikan publik sebagai kebijakan yang lebih dekat pada pendekatan fiskal daripada sosial.
Jika hal ini terjadi, maka tujuan luhur CSR untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan oleh persoalan tata kelola.
Penutup: Kebahagiaan Publik Lahir dari Transparansi
“Batu Bara Bahagia” tidak dibangun oleh kecepatan palu regulasi, melainkan oleh keberanian membuka data, menjawab pertanyaan publik, dan memperbaiki kebijakan secara jujur. Ranperda CSR masih memiliki peluang untuk menjadi instrumen pembenahan, asalkan disusun berdasarkan evaluasi objektif atas Perbup 104 Tahun 2020, bukan sebagai respons tergesa terhadap tekanan waktu.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara masih berada di persimpangan penting:
memilih transparansi sebagai fondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.
Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan akuntabilitas. Di situlah sesungguhnya makna kebahagiaan dalam tata kelola pemerintahan.
Amin
Owner PIV.CO.ID
(Red)


















