Batu Bara(piv.co.id)
Temuan mencengangkan terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dua paket pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Batu Bara. Nilai kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp724.078.262,40. Namun hingga saat ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rubi Anto Sari Siboro ST. M.Si yang juga menjabat sebagai kepala dinas Perhubungan belum memberikan penjelasan resmi.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Batu Bara periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, tercatat realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp66,9 miliar atau 97,45% dari pagu anggaran Rp68,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp5,4 miliar dialokasikan untuk pembangunan SPAM oleh Dinas PUTR.
Namun, audit BPK menemukan dua paket pekerjaan bermasalah:
1. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), Broncaptering, dan Sumur Dalam Terlindungi di Desa Kampung Lalang
Dilaksanakan oleh CV. AP dengan nilai kontrak Rp3,57 miliar. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas. Namun, pemeriksaan lapangan pada 17 April 2024 menunjukkan kekurangan volume dan spesifikasi material, termasuk pipa HDPE yang tidak sesuai standar (dipasang PN 10 dan PN 12,5, seharusnya PN 16). Nilai kekurangan mencapai Rp440.919.198,67.
2. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Suka Jaya
Dilaksanakan oleh CV. BR dengan nilai kontrak Rp1,83 miliar. Sama seperti proyek sebelumnya, pekerjaan juga dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas. Namun, audit menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pipa dan kekurangan volume sambungan rumah dengan nilai kerugian Rp283.159.063,73.
Total Potensi Kelebihan Pembayaran: Rp724 Juta
Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan dalam:
-Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
-Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2)
Mirisnya Hingga kini, Plh Kadis PUTR Rubi Siboro belum memberikan keterangan terkait sejumlah pertanyaan penting:
1. Bagaimana penjelasan Dinas PUTR atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp724 juta?
2. Tindakan apa yang sudah diambil untuk menjamin pekerjaan SPAM sesuai kontrak?
3. Bagaimana pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyedia jasa?
4. Langkah apa yang diambil untuk mengatasi temuan pada pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas?
5. Bagaimana upaya untuk mengejar target kepuasan masyarakat terhadap infrastruktur sebesar 80%, sementara realisasi baru mencapai 68,91%?
6. Apa rencana tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang?
7. Apakah kelebihan pembayaran telah disetor ke kas daerah? Jika belum, siapa yang bertanggung jawab?
8. Jika telah disetor, kapan dan apa bukti setorannya?
Keanehan dalam Penunjukan PPK
Dalam dokumen kontrak, nama Ahmad Yasir, ST, MT tercantum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, saat dikonfirmasi, Ahmad Yasir menyatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri sebelum proyek tersebut diumumkan di UKPBJ.
“Udah bukan saya lagi di situ, Bang Amin. Saya sudah mengundurkan diri dari Kabid Cipta Karya sebelum pekerjaan itu diumumkan oleh UKPBJ. Jadi, bukan saya lagi PPK-nya,” ujar Ahmad Yasir saat dihubungi.
Saat ditanya mengapa namanya tetap tercantum dalam dokumen kontrak, Yasir menjawab,
“Iya, itu waktu pengajuan berkas ke UKPBJ. Dalam prosesnya dan sebelum pengumuman saya sudah mundur. Tanyakan ke PU aja, Bang. Setelah mundur, saya tidak mengikuti lagi perkembangan”
Temuan ini memunculkan banyak pertanyaan serius terkait akuntabilitas pelaksanaan proyek infrastruktur oleh Dinas PUTR Batu Bara. Masyarakat pembayar pajak kini menunggu kejelasan dan tanggung jawab dari pejabat terkait, termasuk tindak lanjut terhadap kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Plh Kadis PUTR Rubi Siboro dan pihak terkait lainnya. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam edisi selanjutnya bertajuk Kajian Kesalahan Teknik.
(Red)