Batu Bara | piv.co.id – Polemik aset RSUD H. OK Arya Zulkarnain senilai Rp5,7 miliar lebih terus menjadi perhatian publik. Redaksi piv.co.id telah mengirimkan Surat Konfirmasi Terbuka Nomor: 011/Red-PIV/VIII/2025 pada 26 Agustus 2025 kepada Direktur RSUD, dr. Guruh Wahyu Nugraha, melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut sudah terkirim dan terbaca (centang dua), namun setelah 24 jam hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Direktur RSUD.
Padahal, surat terbuka itu berisi lima pertanyaan kunci terkait keberadaan dan pengelolaan aset rumah sakit, antara lain dugaan kelalaian auditor BPK RI, mekanisme penelusuran internal RSUD, tindak lanjut laporan kehilangan aset, serta optimisme Direktur dalam menghadapi tindak lanjut pemeriksaan BPK pada Desember 2025 mendatang.
Temuan Resmi BPK RI
Dalam LHP BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, disebutkan secara tegas:
> “Terdapat aset tetap pada RSUD H. OK Arya Zulkarnain senilai Rp5.715.241.098,00 yang belum dapat ditelusuri keberadaannya, antara lain berupa Patient Monitor, Baby Incubator, Infant Ventilator, dan Radiodiagnostik. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur RSUD untuk segera melakukan penelusuran dan melaporkan hasilnya kepada BPK RI.”
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Alat-alat kesehatan yang disebutkan BPK bukanlah barang kecil atau mudah terlewat. Patient Monitor, Baby Incubator, Infant Ventilator, hingga Radiodiagnostik adalah perangkat medis berukuran cukup besar, bernilai tinggi, dan jumlahnya tidak hanya satu, melainkan beberapa unit. Fakta bahwa peralatan sebesar dan sepenting itu bisa dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” dalam pemeriksaan audit tentu menimbulkan dugaan adanya keanehan dalam proses audit maupun sistem pencatatan aset RSUD.
Jawaban Kuasa Hukum RSUD di Media
Menariknya, sejumlah media online pada 25 Agustus 2025 telah memuat pernyataan pihak RSUD dengan judul:
“Aset RSUD H. OK Arya Zulkarnain yang Dikabarkan Raib Ternyata Masih Ada.”
Dalam pemberitaan itu, kuasa hukum RSUD, Doli Tua Sitompul, SH, menyatakan bahwa sebagian besar aset yang dipermasalahkan BPK sebenarnya masih berada di lingkungan rumah sakit dan digunakan oleh tenaga kesehatan.
Namun, ia juga mengakui ada satu unit alat kesehatan yang benar-benar hilang, yaitu Charter Kontron Vitalogi pengadaan tahun 2017, yang sudah dilaporkan ke Polsek Lima Puluh pada 01 Oktober 2019 dengan bukti laporan polisi.
Kuasa hukum menambahkan, hasil penelusuran aset oleh tim khusus RSUD telah dilaporkan kembali kepada BPK RI. Hanya saja, hasil penilaian resmi BPK baru akan keluar pada Desember 2025 mendatang.
Publik Menunggu Jawaban Direktur
Walaupun kuasa hukum RSUD sudah memberikan keterangan kepada media, publik tetap menilai penting adanya klarifikasi langsung dari Direktur RSUD, dr. Guruh Wahyu Nugraha sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan aset. Diamnya Direktur atas surat konfirmasi terbuka yang dikirimkan piv.co.id menimbulkan tanda tanya dan justru membuka ruang spekulasi.
Apalagi dengan munculnya fakta bahwa alat kesehatan berukuran besar, vital, dan bernilai miliaran rupiah bisa dianggap ‘tidak ada’ saat diaudit BPK, publik berhak mengetahui penjelasan detail bagaimana hal itu bisa terjadi.
Keterbukaan Informasi Publik Wajib Ditegakkan
Aset senilai Rp5,7 miliar bukan jumlah kecil. Lebih dari itu, peralatan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan medis bagi masyarakat Batu Bara.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Jika benar aset itu ada dan digunakan, publik berhak tahu secara resmi. Jika ada kelemahan dalam pencatatan maupun pengawasan, hal itu harus diakui dan segera dibenahi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi piv.co.id masih menunggu jawaban resmi dari Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain. Transparansi adalah harga mati agar publik tidak terus berada dalam kebingungan terkait aset negara bernilai miliaran rupiah ini.
(Red)