Batubara |piv.co.id–
Manajemen pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara kembali menuai kontroversi. Setelah awak media mendesak klarifikasi terkait sisa anggaran (Silpa) yang fantastis dan target kinerja yang anjlok, Kepala Dinas, Ir. Susilistiawati Ritonga, M.Si, justru terkesan berbelit dan menghindar.
Kronologi bermula ketika media menyoroti data LKPJ Tahun 2024, di mana untuk Sub Program “Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian”, pagu anggaran mencapai Rp1.732.780.000 dengan target 450 hektar. Namun realisasi hanya menyerap Rp457.486.500 untuk 350 hektar, menyisakan Silpa sebesar Rp1.275.293.500.
Dalam laporannya, Kadis beralasan keterlambatan disebabkan Pedoman Teknis (Juknis) dan Surat Edaran dari Kementerian Pertanian baru terbit pada bulan Juni dan Oktober 2024, sehingga waktu pelaksanaan dinilai tidak cukup. Ia juga berjanji akan mengusulkan kembali sisa dana tersebut ke masyarakat (tercatat dalam LKPJ 2024 dengan judul “upaya mengatasi permasalahan”)
Janji Palsu dan Logika yang Runtuh
Nyatanya di tahun 2025, anggaran yang masuk justru anjlok menjadi hanya Rp752.965.951. Terdapat selisih dana lebih dari Rp500 Juta yang “hilang” tak berjejak.
Dalam jawaban melalui whatsapp, Kadis mencoba berkilah dengan mengutip Pasal 17 PMK No. 91 Tahun 2023 tentang rasio 80% untuk jalan dan 20% untuk kegiatan lain. Namun, penjelasan ini langsung dibantah logika hukum.
“PMK 91 Tahun 2023 kan sudah terbit sejak tahun 2023. Artinya sejak awal tahun 2024 Dinas SUDAH TAHU ada anggaran dan aturan dasarnya. Keterlambatan Juknis bukan alasan mutlak untuk diam tidak bekerja. Justru Dinas seharusnya sibuk mempersiapkan administrasi dan data sejak awal,” tegas awak media dalam konfirmasi balasan.
Lebih jauh ditanyakan, jika Surat Edaran baru jelas Oktober, masih ada waktu 2-3 bulan hingga tutup tahun.
“Kenapa realisasi hanya Rp457 Juta dari Rp1,7 Miliar? Ini membuktikan manajemen waktu yang sangat buruk atau tidak ada niat kerja sama sekali,” tambah awak media.
Alih-alih memberikan jawaban memuaskan, Kadis justru memberikan respons yang menyiratkan arogansi.
“Ada baiknya bpk pegang 2 peraturan itu dulu. setelah difahami baik dlm pengelolaan keuangan daerah maupun aturan secara teknis, baru bisa dibahas. Trims,” demikian balasan singkat Kadis yang menutup ruang diskusi.
Tidak melibatkan HKTI dan KTNA
Di tengah upaya mencari kebenaran, muncul fakta baru yang mencengangkan. Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu penyebab utama program mandul dan target meleset adalah karena Dinas Pertanian sama sekali tidak melibatkan stakeholder dan organisasi pertanian resmi.
Dalam konfirmasi terakhir, media menanyakan:
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam proses pendataan petani sawit, Dinas yang Ibu pimpin dinilai kurang bersinergi dan tidak pernah melibatkan organisasi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Batu Bara. Apakah hal ini benar Ibu? Sehingga menyebabkan data menjadi tidak akurat?”
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan krusial tersebut tidak kunjung dijawab. Kadis kembali memilih diam, membiarkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme kinerja dan dugaan ketidakberpihakan kepada petani semakin menggunung di tengah masyarakat.
(Red)


















