Asahan|piv.co.id- Diamnya Agus Jaka Putra Ginting, SH., MH., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, atas permintaan konfirmasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dalam proyek pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, kini menjadi sorotan publik.
Ketika lembaga pemeriksa negara telah menegaskan adanya indikasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai miliaran rupiah, justru pihak yang paling bertanggung jawab memilih bungkam, seolah menafikan kewajiban transparansi yang diatur dalam undang-undang.
Laporan tersebut memuat sejumlah temuan signifikan dalam pekerjaan pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, antara lain:
1. Kekurangan volume pekerjaan pembesian akibat perbedaan diameter riil dan nominal senilai Rp1.283.772.805,65;
2. Kekurangan volume bekisting akibat kesalahan perhitungan panjang efektif balok, kolom, dan plat lantai senilai Rp233.791.784,99;
3. Ketidaksesuaian mutu beton terhadap spesifikasi rencana (350 kg/cm²) dengan nilai koreksi sebesar Rp675.791.294,08.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan bersama Inspektorat, PPK, Pengawas, Konsultan, dan Penyedia pada 7 Februari 2024, ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu beton senilai Rp1.613.672.483,60.
Namun, ironisnya, proyek tersebut kembali dianggarkan dan dilanjutkan pada tahun berjalan, tanpa kejelasan kepada publik mengenai kajian kelayakan struktur pasca temuan BPK.
Redaksi Ajukan Konfirmasi, Kadis PUTR Pilih Diam
Sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan akuntabilitas publik, Redaksi piv.co.id bersama tabloidpolmaspoldasu.id telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUTR Asahan dengan beberapa pertanyaan kunci:
– Apakah telah dilakukan kajian teknis lanjutan atau uji kelayakan struktur pasca temuan BPK-RI?
– Jika ya, apa dasar justifikasi teknis atau rekomendasi resmi yang digunakan sebagai acuan melanjutkan pembangunan?
– Bagaimana tindak lanjut konkret Dinas PUTR terhadap temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana tercantum dalam LHP?
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh Kepala Dinas PUTR Asahan.
Sikap bungkam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat temuan BPK tersebut menyentuh langsung aspek pertanggungjawaban keuangan negara dan keselamatan struktur bangunan ibadah publik.
Kajian Hukum Publik: Kewajiban Transparansi Tidak Bisa Ditawar
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Lebih jauh lagi, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagai asas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Dengan demikian, sikap diam pejabat publik terhadap pertanyaan substantif yang menyangkut uang rakyat dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab moral dan administratif.
Apalagi, proyek yang dimaksud menyangkut sarana keagamaan dan memiliki nilai simbolik serta spiritual yang tinggi di tengah masyarakat Asahan.
Publik Menanti Kejelasan, Bukan Kebisuan
Transparansi bukan sekadar slogan birokrasi modern, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk tahu bagaimana uang mereka dikelola.
Setiap rupiah yang digunakan dari APBD adalah amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur, terbuka, dan berintegritas.
Jika Dinas PUTR Asahan memilih diam di tengah desakan publik, maka wajar jika muncul kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok beton menara megah tersebut.
Sampai Kepala Dinas PUTR Asahan memberikan penjelasan resmi, publik akan terus menagih jawaban. Karena dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, diam bukanlah bentuk tanggung jawab melainkan potensi pelanggaran etika publik.
(Red)


















